JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemprov DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengemis. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan larangan itu dilakukan sebagai bentuk menghargai warisan budaya Betawi.
“Ondel-ondel ini adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan. Tentu kita semua kan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya Betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan. Dan itu juga sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi, dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi,” ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
“Saat ini kan kita bisa lihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, di permukiman, bahkan masuk ke permukiman-permukiman, ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk mengamen. Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling. Kesannya seperti mengemis hanya saja menggunakan ikon ondel-ondel,” sambungnya.
Menurutnya, ondel-ondel yang selama ini digunakan untuk mengamen tidak bisa dinikmati nilai seninya. Sebab, para pengamen hanya meminta-meminta uang.
“Kan ondel-ondelnya didorong-dorong, dua orang yang lainnya meminta-minta, tidak ada yang dimunculkan dalam bentuk seni yang mungkin bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya.(MAD)