SUMEDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Monitoring Evaluasi (Monev) penggunaan Dana Desa (DD), ADD maupun Sarana dan Parasarana Pemerintahan (Sapras) Desa
adalah kewajiban pihak Kecamatan.
Melalui Monev, pihak Kecamatan mengontrol ataupun memeriksa keadaan pekerjaan maupun keuangan yang ada di Desa.
Namun, ditengarai tidak jarang fungsi pihak kecamatan sebagai pengawas keuangan Dana Desa itu disalahgunakan, yaitu dengan cara meminta ” jatah” yang jumlahnya cukup besar dari pihak Desa.
Kondisi ini membuat para Kepala Desa ( Kades) jengah dan pusing.
Berdasarkan sumber Khatulistiwaonline, seperti diperoleh dari salah satu Desa di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, untuk sekali Monev, pihak Desa harus mengeluarkan dana jutaan rupiah diluar biaya makan, minum dan rokok.
Selain itu, untuk sekali monev jatah Camat sampai Rp 1juta, Sekretaris Camat (Sekcam) Rp 750 ribu, Kasie Rp 500 ribu serta pendamping dari staf Kecamatan sebesar Rp 200 ribu.
“Kalau dijumlah kurang lebih Rp 2,5 juta sekali Monev,” ujar sumber tersebut.
Bahkan, apabila Camat tidak hadir dalam kegiatan Monev, uang tersebut tetap harus diserahkan dengan cara dititipkan kepada Tim Monev.
Dan, jika pihak Desa belum ada uang karena anggaran belum turun, ” jatah” Monev tersebut ditagih melalui telepon bahkan didatangi berkali kali.
” Apakah memang seperti itu, kegiatan Monev harus dibayar oleh Desa?.
Belum lagi setiap pencairan Dana Desa ada setoran untuk kecamatan,” keluh sumber media ini. (EDY)