JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons permintaan Ombudsman Jakarta Raya kepada Pemprov DKI untuk menghentikan sementara pemotongan kabel. Anies menyebut apa yang dilakukan Pemprov sebagai bentuk penegakan aturan.
“Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah. Maka itu kalau mau masang harus ada izin dan itu juga yang kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang menyediakan jaringan fiber optik,” ujar Anies di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9/2019).
Anies meminta perusahaan penyedia jasa jaringan komunikasi mematuhi aturan. Menurutnya, antara penyedia jasa dan customer harus punya izin.
“Pemrov adalah pihak yang menegakkan aturan yang memiliki kemampuan untuk memberikan regulasi lalu penyedia jasa yang harus mengikuti aturan itu,” katanya.
“Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa dalam menyediakan jasa harus ikutin aturan. Kalau dia tidak ikuti aturan, maka yang bermasalah penyedia jasanya bukan pemprovnya,” imbuh Anies.
Anies mengimbau Ombudsman Jakarta Raya mengecek izin perusahaan yang kabel-kabelnya dipotong Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Ia memastikan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur.
“Intinya ikuti aturan karena Pemprov DKI juga Dinas Bina Marga itu bekerja ikuti aturan,” ucap Anies.
Sebelumnya, Ombudsman Jakarta Raya menerima laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang keberatan pemutusan kabel optik di Jalan Cikini Raya. Ombudsman meminta Pemprov DKI Jakarta untuk sementara menghentikan pemotongan kabel.
“Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antarinstansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh Nugroho dalam keterangannya, Jumat (13/9).
Teguh mengaku ada laporan pelanggan mengalami gangguan layanan internet. Seharusnya tindakan penataan tidak boleh mengganggu layanan.
“Kami menghargai upaya Pemprov melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi, di Jakarta yang selama ini memang semrawut, tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta-merta mengorbankan pelayanan publik lainnya,” jelas Teguh.(DAB)