JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil genap (Gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.
“Diberlakukan tilang gage mulai 1 September,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Penerapan tilang ini, kata Sambodo, dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi sejumlah pihak. Penerapan tilang pelanggar ganjil genap bakal menggunakan dua sistem.
“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual. Apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujar Sambodo.(DON)