JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat sendiri ataupun di kecamatan. Jadi nanti kita akan pendekatannya sosialisasi lagi entah dari puskesmas, kecamatan, atau dari Sudin sendiri,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Sudinkes Jakpus Budi Setiawan saat dihubungi, Jumat (8/7/2022).
Budi mengatakan sosialisasi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Di dalam pergub tersebut, dijelaskan area mana saja yang dilarang untuk merokok. Berikut ini bunyinya:
Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat atau area dilarangnya kegiatan merokok, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terkait maraknya remaja merokok di Dukuh Atas. Dia menyebut hal itu akan dibahas dalam rapat pimpinan dengan Wali Kota.
“Biasanya kami kalau ada rapat pimpinan kan, dari semua Kepala Suku Dinas Jakpus biasanya isu-isu terkait rokok atau sebagainya juga nanti akan dibahas selalu dari pihak Wali Kota memberikan penugasan masing-masing, misalnya Dinas Kesehatan mulai lagi lakukan sosialisasi deh, kembali ke masyarakat tentang bahaya merokok,” katanya.(dtk/VAN)