JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu dan meminta memperbaiki sistem proses penginputan. KPU mengatakan pihaknya akan mengecek hal yang harus diperbaiki di Situng.
“Nanti saya cek apa yang dianggap kurang pas, nanti saya cek benar nggak itu bisa, bagian mana yang harus diperbaiki,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun Arief, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan. Dia mengatakan pihaknya akan menjalankan putusan setelah menerima salinan tersebut.
“Saya belum terima salinannya. Nanti setelah saya terima salinan putusannya nanti saya kasih komentar, kan saya belum terima salinan putusannya,” kata Arief.
Arief menegaskan, sesuai dengan putusan Bawaslu, pihaknya akan memperbaiki dan tetap menjalankan Situng Pemilu 2019.
“Tapi intinya dua itu tadi, ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap bisa dijalankan,” tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Situng.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng. Putusan ini diberikan karena adanya laporan dari BPN terkait kecurangan situng dan meminta situng dihentikan.(DON)