JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres 2019. Saat pendaftaran nanti, ketua umum dan sekjen tiap parpol pengusung harus hadir.
“Dalam pencalonan presiden inikan pimpinan politik kan harus datang bersama dengan calonnya. Ketum dan sekjen harus hadir pada saat pendaftaran, masing-masing parpol,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Hasyim mengatakan pendaftaran capres-cawapres berbeda dengan pendaftaran parpol peserta pemilu. Saat pendaftaran capres-cawapres para pimpinan parpol pengusung paslon harus datang bersamaan.
“Berarti berbeda dengan pendaftaran partai masing-masing datang sendiri, kalau ini kan harus datang bersamaan,” ucap Hasyim.
Hasyim berharap parpol dapat menyampaikan ke KPU siapa saja yang akan datang untuk mendaftarkan. Parpol diminta menyampaikan informasi ini minimal sehari sebelum pasangan calon didaftarkan.
“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran. Kalau jadwal pendaftaran tanggal 4 (Agustus) maka kemudian tanggal 3 Agustus sebelum itu, atau setidaknya sehari sebelum pasangan calon didaftarkan,” katanya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang isinya sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.(NGO)