JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK merespons terkait Komnas HAM yang menyebut pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawainya melanggar hak asasi manusia (HAM). KPK menghormati hasil pemantauan Komnas HAM tersebut.
“KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK yang telah disampaikan kepada publik hari ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
“Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” kata Ali.
Ali menegaskan bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pada pelaksanaannya pun, KPK telah mengikuti segalanya sesuai dengan peraturan.
“Di awal kami perlu sampaikan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar, namun sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021,” katanya.
“Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan MK dan amanat Presiden. Yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut,” sambungnya.(VAN)