TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dugaan bahwa sertifikat lahan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang digadaikan oleh pihak pengembang PT. Panca Wiratama Sakti (PWS) ke Bank semakin mendekati kenyataan.
Bahkan menurut sumber khatulistiwaonline.com Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemungkinan termasuk diantaranya lahan Puspem Kabupaten Tangerang tersebut digadaikan ke sejumlah Bank dengan hak tanggungan sebesar Rp 30 miliar pada 30 Oktober 1997 atau setahun setelah adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dengan PT. PWS tentang pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II.
Beberapa SHGB tersebut diagunkan di PT. Bank Pembangunan Indonesia,
PT. Bank Uppindo
PT. Bank PDFCI dan
PT. Bank Pasifik dengan Hak Tanggungan Rp 30 Miliar.
Sertifikat sebagai jaminan itu dengan rincian:
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Margasari 1 Buku. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4/ Kadu Agung 1Buku. Sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Kadu Agung 269 Buku. Sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Tapos 9 Buku. Sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Sodong 10 Buku. Sertifikat Hak Guna Bangunan Desa Margasari 20 Buku. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4/ Tigaraksa 1 Buku. Total semua Sertifikat sebanyak 311 Buku.
Untuk total lahan seluruhnya diperkirakan seluas 1.052.870 m2. Sementara itu, Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Wahyu S Bintoro, SH, S.I.K., Msi ketika diminta tanggapannya melalui telepon seluler (Ponsel) mengatakan, terimakasih atas informasinya, nanti akan kami pelajari dulu permasalahan apa yang ada di dalamnya.
Sebagaimana diberitakan, pembangunan Puspem Kabupaten Tangerang di wilayah Tigaraksa berawal dari Kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak PT. PWS dengan Nomor: 650/4427-PIX/1996, dan Nomor : 300/PWS/PKS/15/1996.
Perjanjian Kerjasama tentang Pembangunan Ibukota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II yang ditandatangani di Jakarta pada 20 Juli 1996 itu menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tangerang sebagai pihak pertama dan PT.PWS sebagai pihak kedua telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pendahuluan tentang Kerjasama Pembangunan Kota Tigaraksa sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang No. 650/5288-PLK/1994 dan No.PWS/AM/94/23 tertanggal 29 September 1994.
Pembentukan daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat itu diwakili oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tangerang, H. Saifullah Abdulrachman.(NGO)