JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman 3 tahun penjara. Jaksa menyebut Napoleon menerima uang sekitar Rp 7,2 miliar untuk menghilangkan status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Total uang yang diterima Tommy Sumardi dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu dan SGD 200 ribu, dikurangkan uang yang sudah diberikan ke Terdakwa Irjen Napoleon sebesar USD 370 ribu dan SGD 200 ribu,” ungkap jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Jika diubah dalam bentuk rupiah, USD 370 ribu senilai Rp 5.154.797.165 dan SGD 200 ribu senilai Rp 2.107.372.748. Jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 7.262.169.913 (miliar).
Jaksa menyebut Irjen Napoleon menerima uang secara bertahap. Rinciannya sebagai berikut:
Penerimaan Napoleon;
– USD 50 ribu
– SGD 200 ribu
– 29 April USD 100 ribu
– 4 Mei 2020 USD 150 ribu
– 5 Mei 2020 USD 70 ribu
Untuk diketahui, dalam jumlah uang yang diterima Irjen Napoleon Bonaparte ini berbeda dengan surat dakwaan jaksa. Dalam dakwaan jaksa Napoleon disebut menerima USD 270 ribu dan SGD 200 ribu.
Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di red notice.
Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Atas dasar itu, Irjen Napoleon Bonaparte diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(VAN)