JAKARTA,khatulistiwaonline.com
AKBP Raden Brotoseno dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp 1,9 miliar guna penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah. Meski berpangkat perwira menengah polisi, namun Brotoseno tidak mendapatkan keistimewaan atau pun sel khusus di dalam tahanan tersebut.
“Tidak ada yang istimewa, sama saja dengan tahanan yang lainnya, tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujar Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, kepada khatulistiwaonline, Sabtu (19/11/2016).
Penyidik Bareskrim Polri menitipkan penahanan Brotoseno di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November pagi. Sementara rekannya yang juga polisi berinisial D, dititipkan penahanannya karena Gedung Bareskrim Polri sedang direnovasi.
“Karena gedung Bareskrim sedang direnovaai, kemudian dititipkan di sini (Rutan Polda Metro Jaya). Bukan cuma dia, tapi ada sekitar 60-an tahanan Bareskrim yang dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya,” terang Barnabas.
Meski mendapat titipan tahanan, namun kapasitas Rutan Polda Metro Jaya masih mencukupi.
“Tahanan kita itu kapasitas totalnya 500 orang, jadi masih cukup,” sambungnya.
Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Selain Brotoseno, polisi juga menahan Kompol D dan pengacara berinisial H dan perantara berinisial K.
Uang Rp 1,9 miliar itu diserahkan secara bertahap pada Oktober dan awal November. Polisi menyebut pengacara H sebenarnya menjanjikan uang total Rp 3 miliar.
Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014. (HAR)