SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hibah ratusan miliar dari Pemprov Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 jadi bancakan dan telah ada penetapan tersangka dari Kejati. Gubernur Wahidin Halim mengaku mau selektif dalam penyaluran hibah karena anggarannya dikorupsi.
“Kaitan ponpes ke depan kita harus lebih selektif jadi pelajaran. Jangan sampai di bawah ada yang memanfaatkan. Kesra (Biro Kesejahteraan Rakyat) proses karena saya tidak ingin uang sepeserpun jatuh, tapi juga jangan ramai lalu menuding koruptor, kiai tidak ada koruptor,” kata Wahidin di Serang, Selasa (25/5/2021).
Gubernur menyebut bahwa anggaran hibah diatur oleh masing-masing dinas dan diproses oleh tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Dari situ, prosesnya kemudian masuk ke RKUA-PPAS kemudian dibahas dengan DPRD hingga disepakati menjadi nota perjanjian hibah.
“Bahwa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang menandatangani dinas masing-masing pejabat sesuai delegasi dari gubernur, kebijakan itu ke semua dinas diberikan hibah. Kalau hibah salah, atau konsepnya tidak sesuai pasti kena poting, evaluasi Kemendagri,” ujarnya.
Hibah pun bukan hanya untuk ke pesantren. Hibah ada untuk pengembanga olah raga, kepemudaan, partai politik hingga MUI. HIbah untuk pondok pesantren, juga katanya boleh dan dipayungi oleh undang-undang.
“Jadi ketika dilaksanakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana dinas yang terkait. Makanya diberikan delegasian untuk dinas yang paling tahu,” ujarnya.(DON)