JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kami sudah putuskan dalam rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah) minggu lalu bahwa kita adakan batasan kegiatan di mana setiap kegiatan, baik dalam paripurna maupun rapat-rapat komisi di AKD, tingkat kehadiran total dari seluruh yaitu 30 persen, sementara TA dan staf pribadi tidak diperbolehkan mendampingi anggota,” kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Dasco menambahkan semua anggota yang hadir di ruangan rapat diwajibkan membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, kata dia, mereka juga akan menjalani tes swab antigen yang disediakan sekretariat jenderal (setjen) DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya menerapkan pembatasan saat rapat kerja dalam merespons angka kasus aktif COVID-19 yang meningkat di lingkungan gedung DPR RI. Dia menyebut anggota DPR tak diperbolehkan didampingi staf ahli saat menghadiri rapat secara fisik.
“Yang hadir dalam rapat selain membawa PCR dan juga sebelum rapat menjalani tes antigen di sini,” kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah anggota DPR dan pegawai di lingkungan parlemen yang terpapar Corona (COVID-19) terus bertambah. Kasus Corona di DPR RI kini telah mencapai 228 orang.(DON)