PALEMABANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan, diizinkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk keluar dari rutan. Johan akan dilantik sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025.
“Permohonan izin baik dari Plh Bupati dan kuasa hukum JA sudah kita terima. Sudah ada surat dari Kemendagri terkait permintaan izin bagi Johan Anuar untuk menghadiri pelantikan pada 26 Februari 2021 secara fisik di Griya Agung Palembang,” kata pejabat humas PN Palembang, Abu Hanifah, ketika di konfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Abu, yang juga salah satu anggota majelis hakim, menyebut pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar diperbolehkan menghadiri pelantikan.
“Izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang. Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK,” terang Abu.
Diakuinya, sepanjang Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, artinya ia masih punya hak untuk dilantik. Sidang kasus dugaan korupsi lahan kuburan sudah berjalan dan mendekati agenda putusan.
“Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa,” ujarnya.(VAN)