KARAWANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mengamankan 19 anggota ormas yang terlibat keributan dua hari lalu. Pada Senin siang (20/1/2020), terjadi bentrok antara dua kelompok ormas di bawah jalan layang Cikampek.
“Mereka berpapasan, kemudian saling serang, saling lempar batu. Sebanyak 19 orang kami tangkap untuk menyelidiki penyebabnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Saat ini, kata Arif pihaknya masih menyelidiki penyebab konflik berujung bentrok tersebut. Dua ormas yang bentrok adalah Pemuda Pancasila dengan NKRI.
Sejumlah video amatir berisi keributan dua kelompok itu viral di media sosial. Dua kelompok pria berpakaian loreng-loreng nampak saling serang. Selain saling lempar batu, mereka juga terlihat membawa senjata tajam, kayu dan benda lainnya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Di depan majelis hakim, Dede Lutfi Alfiandi alias Dede mengaku dipaksa polisi untuk mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi yang sosoknya viral karena foto tengah membawa bendera itu, juga mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) kemarin. Lutfi menyampaikan hal tersebut dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain,” kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.
Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Kembali ke pengacara Lutfi, Dewi mengatakan saat Lutfi dimintai keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik polisi dipaksa untuk mengakui. Namun tidak tahan dipukul, lanjut Dewi, Lutfi terpaksa mengakui perbuatannya itu.
Dewi mengatakan, pada akhirnya Lutfi mengubah keterangan BAP itu dalam persidangan. Sebab, Lutfi tidak melakukan perbuatan melempar atau melawan polisi saat demo di depan gedung DPR.
“Kalau persidangan Lutfi dituduh melempar batu ke petugas dan melawan petugas di keterangan BAP itu. Kan ditanya, di keterangan BAP yang mana yang benar? Akhirnya dia bilang tidak melakukan pelemparan dan pengerusakan itu. Kenapa BAP ada? ada tandatangan dia, dan ada cap jempol dia. Ada pengacara, terus dia cerita waktu di BAP sudah ada kalimat itu,” jelas Dewi.
“Ceritanya tidak begini, dia harus mengakui seperti itu kalau nggak dipukul karena tidak tahan ya dia terpaksa,” imbuh dia.
Selain itu, Dewi menyebut Lutfi saat dimintai keterangan tanpa didampingi pengacara.
“Dia ditanya kenapa didampingin pengacara, tetap pengakuan begitu. Ternyata BAP sudah jadi dia sudah tandatangan dan cap jempol pengacara baru ada. Pengacara dia tidak kenal karena pengacara dari Polisi,” kata dia.
Lutfi, sambung dia, mengikuti demo hanya ikut temannya. Saat demo itu, Lutfi hanya memegang bendera merah putih.
“Dia cuma bawa bendera ikut euforia pada massa itu, tidak mengerti demo untuk apa, ditanya hakim ada keuntungan gak? Dijawab nggak malah masuk penjara begitu,” tuturnya.
Diminta konfirmasi terpisah, pihak Polres Jakbar yang menyidik dan menahan Lutfi menyanggah melakukan pemukulan dan penyetruman agar Lutfi mau mengaku. Polisi mengklaim sesuai prosedur.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dugaan pencemaran lingkungan dari limbah beracun pabrik COP PT. BSS yang mengakibatkan udang banyak yang mati mendapatkan perhatian dari kalangan praktisi hukum. Menurut Edward Mission Sihombing, SH, MH, MBA dari kantor Law Firm Justice and Freedom saat dimintai tanggapannya menyebutkan, jika menyangkut tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, maka mereka telah melanggar Pasal 60 UU PPLH dan Pasal 104.
Dalam Pasal 60 UD PPLH disebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Dan berdasarkan Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah. Dan jika terus dilakukan, masih menurut Edward, maka pemerintah harus menutup perusahaan tersebut berdasarkan UU yang ada dan bisa juga digugat ke pengadilan.
Sebagaimana diberitakan, nelayan Sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengeluh karena udang banyak yang mati diduga terkena pencemaran limbah beracun dari pabrik CPO PT. BSS. Menurut Ketua Nelayan Desa Bukit Layang kepada wartawan media ini, udang galah hasil tangkapan baik yang menggunakan alat tangkap jenis jala ataupun bubu, udang yang didapat semuanya pada mati, air sungai pun menebarkan aroma bau busuk.
Atas informasinya tersebut pada akhir bulan Desember 2019 lalu, awak media pun turun ke lapangan dan memasuki area perkebunan pabrik PT. BSS.
Saat tiba di area perkebunan sawit PT. BSS tampak pipa-pipa pembuangan limbah langsung dibuang di areal perkebunan sawit. Tampaknya limbah ini digunakan sebagai pupuk sawit. Aroma bau busuk pun sangat menyengat sehingga membuat perut terasa mual mau muntah.
Selain itu, instalasi pengolahan air limbah PT. BSS ini sepertinya tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) karena sistem pembuangan limbah diantara pohon sawit dari satu blok ke blok yang lain hanya menggunakan alat berat, buat bandar namun bandarnya cukup dangkal, sehingga limbahnya pun meluap karena kapasitas daya tampungnya tidak memenuhi standar, apalagi sekarang ini lagi musim hujan. Tumpahan limbah ini meluap mengikuti aliran air hingga jatuh ke sungai Bukit Layang terus melewati alur sungai Perimping hingga ke laut.
Masalah ini telah dilaporkan ke Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Babel. Pihak Dinas BLH bersama awak media pun turun ke lapangan untuk mengecek sistem IPAL Limbah Pabrik CPO PT. BSS, bahkan bersama dua orang dari pihak perusahaan. Namun sepertinya pihak BLH pun tidak banyak berbuat hanya memberikan sedikit himbauan kepada pihak perusahaan, bahkan sampel air limbah pun mereka tidak mau mengambil untuk diuji di laboratorium, apakah limbah ini berbahaya atau tidak. (Dedi Sairun Efendi)
Honolulu –
Sebuah penembakan terjadi di wilayah Diamond Head, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Sedikitnya dua polisi tewas dalam penembakan tersebut.
Seperti dilansir CNN, Senin (20/1/2020), insiden penembakan ini terjadi pada Minggu (19/1) waktu setempat. Laporan media lokal, Hawaii News Now, menyebut pelaku juga sempat membakar sebuah rumah di kawasan Hibiscus Drive, Diamond Head, Honolulu.
Wali Kota Honolulu, Kirk Caldwell dan Gubernur Hawaii, David Ige, mengonfirmasi kematian dua polisi dalam penembakan ini. Identitas kedua polisi yang tewas tidak disebut lebih lanjut.
Motif penembakan ini belum diketahui pasti.
Namun media lokal lainnya, Honolulu Star-Advertiser, seperti dilansir Associated Press, menyebut bahwa polisi mendatangi sebuah rumah di kawasan tersebut setelah mendapat laporan adanya insiden penyerangan. Di lokasi, polisi berhadapan dengan seorang pria yang membawa senjata api.
Menurut Honolulu Star-Advertiser, pria bersenjata itu melepas tembakan yang mengenai dua polisi Honolulu. Sebuah rumah yang diyakini menjadi lokasi pelaku penembakan, terbakar api.
Sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan.
Kepolisian Honolulu dalam pernyataannya menyebut area sekitar Hibiscus Drive diblokir sementara karena polisi masih melakukan penyelidikan. Tayangan video dari Hawaii News Now menunjukkan sejumlah rumah di kawasan tersebut ikut terbakar api.
Salah satu saksi menuturkan bahwa dirinya mendengar sekitar 20 suara tembakan yang diikuti beberapa suara tembakan lainnya.
Seorang saksi bernama Ian Felix menuturkan kepada Hawaii News Now bahwa dirinya melihat seorang wanita mengalami luka berdarah di dekat rumah yang menjadi lokasi penembakan. Felix mengaku dirinya membantu memberikan pertolongan pertama pada wanita itu, hingga seorang petugas datang dan membalut luka wanita itu.
Felix menyebut dua polisi wanita (polwan) kemudian tiba di lokasi. Setelah itu terdengarlah suara tembakan. Diyakini Felix bahwa salah satu polwan itu terkena tembakan fatal.(NOV)
PALU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap SW (46), ASN yang membobol brankas kantor Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku membobol brankas yang uangnya juga digunakan untuk membayar uang kos.
“SW ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan, dia melakukan aksinya dengan sendiri karena terdesak dililit utang,” kata Kapolres Banggai AKBP Budi Prianto, Sabtu (18/1/2020).
Dari pemeriksaan, para saksi memberikan keterangan mengarah ke SW yang dipercayakan memegang kunci ruangan tempat brankas. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap pemilik kos.
“Saksi mengatakan bahwa SW sudah melunasi uang kosannya sehingga tidak pernah lagi ke tempat SW bekerja untuk menagih. SW tidak bisa menjawab penyidik ketika dipertanyakan asal-usul uang yang di gunakan membayar kosan, sehingga ia mengakui perbuatannya dan beralasan tidak punya uang,” sambung Budi.
Pembobolan brankas ini terjadi pada 25 Agustus 2019. Pelaku mengambil duit Rp 20 juta dari brankas.(MAD)
KARO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warga di Desa Kuta Rayat, Karo, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan truk pengangkut kayu yang diduga merupakan hasil pembalakan liar. Polisi pun mengamankan truk tersebut beserta kayu yang diangkut.
“Kita masih dalami penyelidikan. Untuk barang bukti kayu masih ada di kantor Kepala Desa Kuta Rayat,” kata Kapolres Karo AKBP Benny Hutajulu, Jumat (17/1/2020).
Benny menyebut peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Karo. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki asal kayu yang diangkut truk tersebut.
“Kita lihat situasi, kondisi, dan termasuk keamanan, pengamanan barang bukti kayu tersebut. Identitas kendaraan pengangkutnya pun sudah kita dapatkan. Kita dalami serta berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan dalam penanganannya,” sebut Benny.
Salah satu warga yang ikut mengamankan truk itu, Indra Ginting, mengatakan warga menduga truk tersebut mengangkut kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan Gunung Leuser. Dia menyebut warga resah karena kawasan hutan mulai berkurang.
“Kita menghentikan dua truk pengangkut kayu jadi saat melintas di Desa Kuta Rayat. Kita duga kayu-kayu itu hasil pembalakan liar di hutan yang bersebelahan dengan Gunung Leuser,” kata warga setempat, Indra Ginting.
“Ada ratusan kayu yang sudah jadi kita amankan. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan. Hutan sudah gundul. Hutan bersebelahan dengan Leuser,” sambungnya.(MAD)
KAB.TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang mahasiswa berinisial SBH (19) harus berurusan dengan polisi setelah merampok taksi online. Dalam aksinya itu, tersangka menodong korban dengan pisau cutter.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indrari mengatakan perampokan itu terjadi pada 1 Januari 2020 dini hari. Bermula ketika korban driver taksi online Asep Saeful Anwar (32) menerima order untuk mengantar tersangka.
“Tersangka saat itu meminta diantar dari Cilegon ke Kronjo,” jelas Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Setibanya di kawasan Kronjo, Tangerang, tersangka mengeluarkan cutter dan menodong korban. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga mengalami luka.
“Akibatnya mobil yang dikemudikan oleh korban menabrak sebuah warung,” tuturnya.
Korban kemudian keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya, pelaku mengambil alih mobil Honda Brio milik korban.
“Namun pada saat itu tersangka sudah dikepung massa sehingga tidak bisa mengendalikan mobil,” tuturnya.
Karena panik, mobil tersangka kemudian terperosok ke sawah. Namun saat itu, tersangka masih bisa melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban.
“Tersangka kami tangkap setelah enam jam kemudian,” lanjutnya.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.(MAD)
SEMARANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), yang mengklaim sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, kini resmi menjadi tersangka penipuan. Keduanya tak lagi gagah mengenakan seragam kebesaran khas Keraton Agung Sejagat, namun berbaju tahanan warna biru di Mapolda Jateng.
Sang raja Toto Santoso terlihat memakai baju bernomor 2, sedangkan si ratu bernama Fanni Aminadia memakai baju tahanan nomor 1. Mereka lebih sering menunduk saat jumpa pers di Mapolda Jateng.
Fanni sesekali melihat Toto dan seperti mengucapkan sesuatu. Kemudian ia juga sering geleng-geleng kepala hingga akhirnya menangis.
Kondisi keduanya kontras dengan foto besar dalam pigura yang jadi barang bukti. Dalam foto itu sang raja tampak gagah dan sang ratu tampak anggun dengan senyumnya. Keduanya, yang disebut raja dan permaisurinya, rupanya juga bukan pasangan suami-istri.
“(Fanni) yang diakui (Toto) sebagai permaisuri bukan istrinya,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Keduanya dijerat pasal tentang penipuan dan keonaran. Para anggota Keraton Agung Sejagat diminta menyetor uang dan dijanjikan jabatan serta gaji besar dalam dolar.
“Mendaftar itu menyerahkan uang. Ada Rp 3 juta, Rp 20 juta, bahkan Rp 30 juta. Mereka diiming-imingi jabatan tinggi dan gaji besar dalam dolar. Ini penipuan publik,” kata Iskandar di Mapolda Semarang siang tadi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Target dua bulan pengungkapan skandal Jiwasraya mulai dijejaki dengan menetapkan 5 orang tersangka. Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Empat tersangka lainnya yakni bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Kelimanya sudah ditahan di Rutan berbeda.
“Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka para tersangka dilakukan penahanan di rutan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1/2020).
Tapi Adi Toegarisman belum menjelaskan dugaan tindak pidana dalam kaitan penyimpangan investasi dan pembelian saham oleh PT Jiwasraya. Adi pun tidak menyebut jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Jiwasraya.
“Begini, itu kan masih proses substansi. Kalau ditanya berapa kerugian negara, ini yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk meluruskan itu semua,” tutur Adi.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim diperiksa kembali oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Jiwasraya. Hendrisman belum mau buka suara terkait pemeriksaan yang sudah dilakukan kedua kalinya.
Pantauan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) Hendrisman keluar pukul 16.11 WIB. Hendrisman kemudian masuk kembali setelah petugas Kejagung datang kepadanya saat Ia hendak masuk ke mobil.
Selain Hendirsman, hari ini Kejagung juga juga memanggil, Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT TRAM), Harry Prasetyo (eks Dirkeu PT Asuransi Jiwasraya), Benny Tjokrosaputro (Komisasris PT Hanson Internasional), Meitawati Edianingsi (Institutional Equity Sales PT Trimegah Securities), Agustin Widhiastuti (Karyawan Jiwasraya), Anggoro Sri Setiaji dan Mohammad Rommy (Kabag Pengembangan Dana PT Jiwasraya). 8 orang itu diinformasikan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya diberitakan Eks Dirut PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (9/1) soal dugaan penyimpangan Jiwasraya. Hendrisman berharap keterangan yang disampaikan ke penyidik Kejagung menyudahi kesalahpahaman.
“Saya datang ke sini memenuhi undangan. Ya saya berikan keterangan penjelasan terhadap masa periode saya gitu loh. Mudah-mudahan penjelasan saya itu bisa menghilangkan kesalahpahaman,” kata Hendrisman kepada wartawan.(DON)