JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan perkara gugatan OC Kaligis terhadap Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. Hakim menolak eksepsi yang diajukan Bareskrim dan Polda Metro Jaya.
“Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwewenang. Ketiga memerintahkan agar penggugat melanjutkan perkaranya,” ujar hakim ketua Suswanti saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (29/1/2020).
Dalam eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, keduanya menilai OC Kaligis salah alamat, mereka menyebut seharusnya perkara ini ditangani lewat PTUN, bukan perdata.
“Dimohon majelis untuk mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) penggugat karena penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah atas nama pribadi penggugat. Bahwa mencermati dalil penggugat bahwa penggugat bukan lah saksi korban dan atau pelapor dalam perkara yang dinyatakan penggugat dalam dalil gugatanya,” kata tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas dupliknya, Rabu (27/11).(VAN)
Jakarta – Donny Andy S Saragih yang batal menjadi Direktur Utama PT Transjakarta karena ketahuan berstatus terpidana kasus penipuan masih diburu jaksa untuk dieksekusi. Donny berencana kembali mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Donny Saragih kembali menunjuk Hendarsam Marantoko menjadi kuasa hukumnya dalam perkara ini. Hendarsam yang merupakan Wakil Ketua ACTA itu sebelumnya merupakan kuasa hukum Donny Saragih di persidangan.
“Sudah (ditunjuk lagi jadi pengacara), jadi dari klien saya amanatnya untuk sampaikan beberapa klarifikasi. Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali juga dengan putusan kasasi kemarin kan ya atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih,” kata Hendarsam, Rabu (29/1/2020).
Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Kasus itu, katanya, sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.
“Kedua, terkait dengan masalah itu sendiri sebenarnya, yang dikatakan ada penipuan atau pemerasan, narasi yang dikembangkan itulah. Nah, itu timbul sebenarnya dari dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Lorena. Jadi Lorena itu akan melakukan IPO pd saat itu. Jadi dia mau go public,” ujarnya.
Lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.
“Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngeceknya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam,” tuturnya.
“Jadi dia memalsukan KIU dan KP, Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Itu ada 2 itu. Boleh dicek itu, dokumen itu udah masuk ke instansi yang berwenang, dan boleh dicek apa dari instansi yang berwenang mengeluarkan KIU dan KP tersebut apakah pernah mengeluarkan dokumennya? Pasti nggak ada,” imbuhnya.(MAD)
BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta polisi untuk segera menangkap pria yang melakukan onani di bawah JPO Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Pasalnya, aksi pelaku meresahkan warga.
“Tapi kita juga meminta kepada seluruh aparatur termasuk kepolisian untuk bisa menangkap cepat mungkin terhadap pelaku-pelaku yang meresahkan, yang dianggap tidak susila kepada masyarakat,” ujar Rahmat Effendi di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/1/2020).
Ia meminta warga, khususnya perempuan, untuk lebih waspada terhadap aksi-aksi mesum di depan umum. Ia mengimbau agar para wanita untuk tidak sendirian saat berada di titik-titik rawan pelecehan seksual.
“Biasanya yang begitu-begitu yang sendiri ya, kalau ada 1-2 orang kan nggak mungkin. Jangan pada posisi yang dianggap titik rawan. Ya mungkin salah satu titik di halte, atau di perempatan saat nunggu kendaraan,” kata Rahmat.
“Selalu siaga dari berbagai hal-hal yang dapat merugikan kita dan masyarakat, ya tadi antisipasi kan hanya diri kita yang bisa,” lanjut pria yang akrab disapa Bang Pepen itu.
Sebelumnya beredar sebuah foto di media sosial yang menunjukkan seorang pria sedang memamerkan alat kelaminnya di JPO Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dinarasikan pelaku sedang melakukan onani.
Pelaku mengenakan jaket warna hitam, kaus warna biru tua, dan celana kargo berwarna hitam. Ia sedang duduk di atas sepeda motor berwarna biru-putih.
Wajah pelaku tidak terlihat karena tertutupi helm. Pelat nomor pelaku juga ditutupi oleh kertas. Tangan kiri pelaku sedang memegang jok motor sementara tangan kanan pelaku tampak memegang kemaluannya.
“Sudah disampaikan ke Kasat Reskrim untuk segera diselidiki,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana lewat pesan singkat, Kamis (23/1).(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
RJ Lino berada di KPK hampir 12 jam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Pimpinan KPK malah heran dengan lamanya pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu.
“Saya ingin mencari tahu kenapa begitu waktu sampai 12 jam untuk memeriksa tersangka ataupun saksi,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (24/1/2020).
“Jangan-jangan kita memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka sampai berpuluh-puluh jam tapi berita acaranya cuma 4 sampai 5 lembar,” imbuh Nawawi.
Nawawi mengaku memperhatikan durasi pemeriksaan itu lantaran berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor. Saat itu Nawawi melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan saja.
“Berita Acara Pemeriksaan seseorang itu paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, yang bisa membuat terperiksa stress dan lain-lain?” gugat Nawawi.
“Saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Dalam pandangan saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?” imbuhnya.
RJ Lino menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (23/1) kemarin. Dia tampak keluar dari KPK pukul 21.48 WIB setelah sebelumnya tiba pukul 10.00 WIB.
“Yang jelas apa yang ditanyakan sudah saya jawab semua. Mudah-mudah itu dasar dari selanjutnya saya harap dengan itu status saya jadi lebih jelas,” kata RJ Lino usai menjalani pemeriksaan itu.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dipanggil KPK terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Hasto datang memenuhi panggilan KPK.
Hasto datang di kantor KPK, Jumat (24/1/2020). Dia mengaku siap memberikan penjelasan yang diperlukan kepada penyidik KPK.
“Hari ini saya memenuhi tanggung jawab warga negara dalam menjaga marwah KPK memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi. Terhadap dugaan apa yang terjadi kepada mantan komisioner KPU saudara Wahyu (Setiawan),” tutur Hasto.
Kasus yang membuat Hasto diperiksa ini berawal dari OTT KPK pada Rabu (8/1). Singkat cerita, ada 4 tersangka yang ditetapkan, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap ke Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin.
Namun isu liar lain sempat muncul yang menyebutkan adanya 2 staf Hasto dengan inisial S dan D yang turut dijerat. Isu ini diembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitter-nya.
“Jika benar ada dua staf sekjend Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D juga ikut OTT KPK bersama caleg Partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan?” cuit Andi Arief, Kamis (9/1).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi membongkar praktik pengobatan sinus ilegal di Klinik Utama Cahaya Mentari di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Klinik tersebut sudah beroperasi selama 3 bulan dan memiliki omzet hingga Rp 1 miliar.
“Keuntungan ini hitung kasar saya ya, selama 3 bulan hampir Rp 1 miliar keuntungannya, tapi masih kita dalami lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020)
Keuntungan itu bisa didapat klinik tersebut karena biaya pengobatan sinus yang mahal. Praktik pengobatan tanpa operasi itu mencapai Rp 15 juta sekali pengobatan.
“Dia menjanjikan nggak perlu operasi, tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung bisa sembuhkan tanpa operasi dengan biaya sekitar Rp 10 juta sekali penyuntikan,” ungkap Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit 4 Subdit 3 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom menyebut klinik mematok harga dari Rp 7 hingga Rp 15 juta. Klinik ini bisa mengobati hingga 10 pasien dalam sehari.
“Biaya obat mahal, bervariasi antara Rp 7 hingga Rp 15 juta,” kata Imran.
Klinik yang menawarkan pengobatan sinus tanpa operasi ini menggunakan obat-obat yang berasal dari China. Obat itu tentunya ilegal karena tidak terdaftar di BPOM.
“Pada 13 Januari 2020 kami mendatangi dan menemukan di lokasi tersangka bahwa ada pasien yang sedang diobati dan disuntik dan ada obat diberikan berupa serbuk. Kita cek serbuk itu belum ada izin edar dari POM,” jelas Imran.
Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka A sebagai pemilik klinik dan seorang dokter asal China berinisial LS karena melakukan pengobatan secara ilegal. Klinik tempat kedua tersangka bekerja menawarkan pengobatan sinus tanpa operasi.
Klinik itu disebut-sebut memiliki izin pengobatan, namun untuk sang dokter tidak memiliki izin praktik di Indonesia. Sang dokter itu memang benar merupakan seorang dokter THT di China.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap seorang pria Warga Negara Amerika Serikat, CCB (27) di sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. CCB ditangkap karena menyimpan narkoba jenis ganja.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (20/1). Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat yang terpercaya, bahwa di apartemen tersebut terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Jaksel yang dipimpin oleh AKP Billy menuju ke sana dan kemudian pada jam 10.00 WIB, berhasil menemukan pelaku,” jelas Kombes Bastoni kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Polisi kemudian menggeledah apartemen yang dihuni oleh CCB. Dari hasil penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti narkoba.
“Di antaranya ada seperti ini, kue yang berbentuk brownies yang kandungannya mengandung ganja,” imbuhnya.
Polisi telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kue tersebut. Hasilnya memang positif mengandung ganja.
Polisi juga menyita liquid untuk vape di apartemen tersebut.
“Kami sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini, mengandung ganja juga,” imbuhnya.
Sejauh ini polisi belum menemukan indikasi bahwa tersangka adalah seorang pengedar.
“Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Saat ini CCB masih diperiksa intensif di Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya itu, dia dijerat Pasal 111 dan 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memeriksa RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Eks Dirut PT Pelindo II itu diperiksa sebagai tersangka.
“RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).
Lino terlihat di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengatakan pemanggilan KPK ini merupakan proses yang harus dia hadapi.
“Ini proses yang harus saya hadapi, I know what I am going,” kata Lino
Selain itu, KPK memanggil Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko. Ia diperiksa untuk RJ Lino.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meyakini KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino itu. Agung menilai kasus ini pelik, tetapi bukan tidak mungkin segera dituntaskan.
“Sejauh ini kami lihat masih ada sedikit masalah di situ, tapi masalahnya nggak banyak. Artinya, kasusnya sendiri firmed, yang melakukan penghitungan kami. Kami yang menghitung,” kata Agung setelah menerima kunjungan pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (7/1).(DAB)
BEKASI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang pria bernama Komar (33) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Ironisnya, Komar mencuri motor karena ingin bertaruh judi online.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan, pencurian dilakukan Komar di di Jalan Kampung Pedurenan No 41 RT 2/6 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Senin (20/1). Sebelum beraksi, Komar memetakan lokasi yang menjadi sasaran.
“Tepatnya di depan TKP, ia melihat salah satu motor yang mana motor itu ada kuncinya yang masih mencantol di kendaraan,” kata Kompol Sutoyo kepada wartawan di Polsek Bekasi Timur, Rabu (22/1/2020).
Komar tidak sendiri saat itu. Dia melakukan aksinya bersama dua orang temannya.
“Tiga tersangka berhenti duduk mengamat-amati di sekitar sasaran, apakah pemiliknya ada atau tidak. Selanjutnya setelah mengamati, tersangka langsung jalan,” katanya.
Saat itu, seorang warga memergoki para pelaku. Komar saat itu berusaha melarikan diri, namun motornya menabrak truk.
“Saksi yang melihat pelaku, berteriak sambil melempar ban sehingga tersangka pas di tikungan nabrak truk. Sehingga tersangka dapat diamankan dengan kendaraan motornya yaitu bukti berupa sepeda motor jenis Honda Vario,” paparnya.
Kepada polisi, Komar mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya. Motor hasil curiannya itu rencananya akan dijual kepada penadah.
Sementara itu, Komar mengaku menjual motor hasil curian rata-rata Rp 2 juta kepada penadah.
“(Hasilnya) buat judi online,” kata Komar.
Polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor dan satu buah tas berwarna coklat yang berisi sebuah kunci leter T. Atas perbuatannya, Komar dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MAD)