SUBANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Isah (42), pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Subang, diduga dibunuh dengan kondisi tanpa busana dan tangan terikat. Warga Karawang itu tewas diduga dibekap pelaku. “Iya (diduga dibekap),” ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A Yani, Kamis (20/2/2020).
Mayat Isah ditemukan di sebuah warung remang-remang kawasan Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Selasa (18/2), pukul 17.55 WIB. Deden menyatakan saat ditemukan, posisi Isah bugil.
Korban ditemukan tanpa busana dengan tangan ke belakang dan terikat handuk kecil. Saat ditemukan, kata Deden, tidak ada bekas luka pada tubuh Isah.
“Nggak ada (luka). Kehabisan napas saja,” ujarnya.
“Saat ditemukan kondisinya ada di lantai. Tangannya terikat dengan handuk kecil,” kata Deden menambahkan.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan atas temuan PSK bugil itu. Sejumlah saksi sudah didengar keterangannya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polres Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut dari perselisihan antara ojek online (ojol) dan debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur. Para tersangka diduga memukul dan menarik motor tidak sesuai prosedur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (17/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu bentrokan, sebutnya, terjadi karena ada seorang debt collector yang melakukan pemukulan.
“Ketika terjadi perselisihan, ada ojol lain yang datang ke sana untuk membantu menyelesaikan permasalahan, tetapi malah terjadi konflik dan ada pemukulan yang dilakukan oleh yang mendapatkan surat perintah untuk mengambil kendaraan bermotor,” kata Arie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Saat itu, Arie menyebut situasi semakin tidak terkendali dan sebanyak dua orang mata elang atau debt collector diamankan ke Polres. Dia mengatakan setelah proses penyidikan, tiga orang debt collector atau mata elang berinisial R, V, dan H ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada 3 orang yang kita jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa, yang untuk melakukan pemukulan kita sudah amankan 1 orang, yang lain masih kita lakukan pengejaran,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ketiganya dikenakan pasal 365 juncto 335 KUHP terkait penarikan motor secara paksa dan pasal 170 KUHP terkait penganiayaan.(NOV)
DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rumah Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif di Cimanggis, Depok, dilempari batu oleh orang tidak dikenal. Kejadian itu mengakibatkan rumah Slamet mengalami kerusakan di bagian kaca jendela.
Slamet Maarif mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Pelemparan diduga terjadi dua kali.
“Rumah dilempar 2 buah batu yang cukup besar yang menyebabkan kaca jendela rumah hancur,” kata Slamet Maarif saat, Selasa (18/2/2020).
Pelemparan batu tidak terjadi hanya sekali. Berikutnya, pelemparan kembali terjadi setelah salat Subuh.
“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Cimanggis melalui Binmas setempat,” kata Slamet.
Slamet menduga pelemparan batu ini sebagai sebuah aksi teror. Dia menduga pelemparan batu ini dilakukan untuk membungkam PA 212 yang berencana melakukan aksi 212 pada 21 Februari 2020.
“Saya menduga ini terkait dengan rencana aksi 212 berantas korupsi,” tuturnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Effendi mengatakan pihaknya telah meluncur ke TKP. Polisi masih menyelidiki kejadian itu.
“Masih kami selidiki kebenarannya,” tandas Effendi.(RIF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar tempat penyimpanan ganja di Cipayung, Jakarta Timur. Sebanyak 1 ton ganja kering disimpan di sebuah pool truk di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Penggeledahan di pool truck, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Barang bukti yang disita kurang lebih 500 bungkus atau berat bruto sekitar 1 ton, berat bersih belum dapat dihitung,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari dalam keterangannya, Selasa (18/2/2020.
Penggeledahan dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sebelumnya, BNN telah mengamankan 6 orang terkait pengedaran narkoba tersebut.
“Telah dilakukan 6 orang yang diduga terlibat perdagangan gelap narkoba jenis ganja,” imbuhnya.
Ganja tersebut dibawa oleh sindikat dari Aceh ke Jakarta melalui jalur darat. Adapun, rutenya dari Aceh ke Medan lalu ke Lampung dan Jakarta.
“Ganja ini dikemas dalam plastik dan di kamuflase dengan lapisan serbuk,” imbuhnya.
Hal ini kata dia, dilakukan jaringan agar ganja tersebut tidak terendus oleh anjing pelacak (K9). Saat ini BNN masih mengembangkan temuan barang bukti tersebut.(NOV)
MAKASSAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Nasional Narkotika (BNN) telah meminta kepada pihak Bank Mandiri untuk membuka pemblokiran rekening nasabah di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), milik Haji Podda. BNN menyebut rekening Haji Podda tidak terkait dengan TPPU narkoba milik Agus Sulo.
“Pemblokiran sudah saya minta (dicabut). Mungkin masih proses, saya nggak tahulah internal Bank Mandiri itu,” kata Direktur TPPU BNN, Brigjen Bahagia Dachi, Selasa (18/2/2020).
Dia mengatakan uang hasil TPPU milik Agus Sulo dimasukkan melalui setor tunai. Oleh oknum Bank Mandiri Sidrap, Rosni, lalu mengirimkan uang itu ke rekening Haji Podda dan kemudian dikirimkan lagi ke rekening anak Haji Podda.
“Rosni kita periksalah dan Rosni ngasih ke Haji Podda dan Haji Podda dipindahkan lagi ke anaknya. Kita minta kembalikan ke Haji podda karena itu yang kita blokir,” ungkapnya.
Bahagia pun mencurigai adanya permainan oleh oknum Bank Mandiri dalam proses transfer uang milik Agus Sulo. Hal ini dikarenakan tidak semua orang tahu soal data rekening nasabah bank.
“Rosni itu permainan di dalam ya, pasti ada oknum terlibat karena itu kan rahasia bank tidak mungkin dong dia bermain sendiri kalau enggak tahu bagian dalamnya,” kata dia.
“Nggak mungkin Rosni yang bermain sendiri karena rekening tersebut pasti rahasia, dilindungi Undang-Undang Perbankan. Bank Mandiri nggak, tapi oknumnya. Bukan lembaga Mandirinya, (tapi) oknumnya. Tapi sekali lagi saya bilang tidak mungkin hanya Rosni yang bermain. Kebetulan saya dulu di perbankan,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Corsec Bank Mandiri Rohan Nafas mengatakan blokir terhadap rekening Haji Podda sudah dibuka sejak Jumat (14/2) lalu.
Sebelumnya, BNN memblokir rekening Haji Podda karena ada dugaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. BNN menemukan aliran dana ke rekening Haji Podda yang berasal dari bandar narkoba asal Sidrap, Agus Sulo.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam tawuran geng motor di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Akibat tawuran ini satu orang dinyatakan tewas.
“Intinya gini, itu sudah saya tangkap pelaku ya, sekarang sudah dilimpahkan pagi tadi kewenangan Polres,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sutrisno saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Tawuran tersebut terjadi di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/2) dini hari. Akibat tawuran tersebut, satu orang dinyatakan tewas saat melarikan diri.
“Iya ada yang meninggal satu orang,” ucap Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan tawuran tersebut dipicu oleh sekelompok orang yang menaiki 15 motor mendatangi kelompok lain yang sedang nongkrong. Akibat tawuran itu, sebut Sutrisno, 8 pelaku ditangkap.
“Kongkow kongkow aja, tiba-tiba datang motor kurang lebih 15 motor nyerang dan mereka saling ribut. Saya belum dalami semua, baru ditangkap pelaku tawuran 3 jam yang lalu ada 8 orang,” ujarnya.(NOV)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi kini mendapatkan tambahan aset Rp 2 miliar dari dua dealer mobil.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan, sebelumnya sitaan aset mencapai Rp 148 miliar. Sehingga kini jadi Rp 150 miliar.
“Sedangkan perkembangan uang yang disita polisi sudah mencapai Rp 150 miliar. Di mana sebelumnya Rp 148 miliar,” kata Gidion, Jumat (14/2/2020).
Gidion menjelaskan, pihaknya menyita masing-masing Rp 1 miliar dari dua dealer mobil tersebut. “Penambahan dari Astra Toyota Internasional tanggal 5 Februari sebesar Rp 1.098.000.500 dan PT Astrindo Jaya Mobilindo Rp 1.009.790.850. Jadi total Rp 150.071.850.366.48,” imbuhnya.
Hari ini, pihaknya mengirim berkas milik beberapa tersangka. Yakni Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member dan Prima Hendika sebagai ahli IT.
“Ya, itu berkas Suhanda, Eva dan Prima dikirim hari ini ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.(DAB)
CILEGON,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mengamankan dua pembuang limbah kertas di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon, Banten. Limbah itu diduga dibuang tanpa dilengkapi izin angkut dan buang.
“Itu bukan B3, kalau penyelidikan sementara itu bukan B3. Itu limbah, betul, tapi tidak termasuk B3,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Kamis (13/2/2020).
Awalnya, para pembuang limbah itu ditangkap oleh pihak keamanan kawasan industri. Sekuriti kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung diamankan.
“Itu ditangkap oleh sekuriti dan diserahkan ke kita. Masih dalam proses penyelidikan. Jadi dari LH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi juga melakukan penyelidikan, jadi sama-sama aja,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pembuangan limbah kertas tersebut, apakah memiliki izin penyimpanan atau pembuangan di lokasi itu.
“Kita amankan dua sopir dan dua truk, tapi nanti kita kembangkan lagi siapa-siapa yang nyuruh, ada beberapa nama yang dikantongi penyidik,” kata dia.
Jika tidak terbukti bersalah, polisi akan melepaskan kedua sopir tersebut. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan siapa pemilik angkutan truk dan perusahaan pembuang limbah.
“Kalau memang tidak melakukan pelanggaran, kita lepasin. Sementara dari LH secara komunikasi lisan itu bukan B3, tapi tetep limbah tetep harus ada izinnya, baik izin penyimpanan maupun angkut,” katanya.(DAB)
MEDAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi masih mendalami penyebab kerusuhan di Rutan Kabanjahe, Sumatera Utara. Polisi memastikan tak ada napi yang jadi korban akibat kerusuhan itu.
“Situasinya terkendali semua, 410 terpidana semuanya aman dan selamat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).
Asep mengatakan Rutan Kabanjahe dihuni oleh 380 narapidana laki-laki dan 30 narapidana perempuan. Saat ini polisi juga sedang mempersiapkan evakuasi narapidana.
“Penyebabnya masih dalam penyelidikan. Saat ini masih direncanakan pemindahan ke Lapas Gusta, Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut kondisi di Rutan Kabanjahe, Sumut, sudah dapat dikendalikan usai rusuh berujung pembakaran kantor. Para napi dipindahkan ke Sidikalang.
“Keadaan sudah dapat diatasi. Sebagian warga binaan pemasyarakatan dipindah ke Sidikalang. Tahanan dievakuasi ke Polres Tanah Karo,” ujar Menkum Laoly, Rabu (12/2).
Laoly menyebut kerusuhan di Rutan Kabanjahe bermula dari provokasi 4 napi. Keempat napi ini menjadi tersangka kasus narkoba hasil razia pada 8 Februari.
Sempat ditahan di Polres Tanah Karo, keempat napi dan dua oknum PNS pemasok sabu dikembalikan ke Rutan Kabanjahe, Selasa, 11 Februari.
Hingga akhirnya terjadi kerusuhan pada sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi yang diduga dipicu provokasi keempat napi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti terkait kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam Persidangan MAKI meminta hakim menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi.
“Kami mengajukan saksi, tapi karena pejabat yang berwenang mama kami ajukan ke hakim tunggal. Untuk memerintahkan meminta memanggil penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti,” kata koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (12/2/2020).
Boyamin mengatakan, permintaan itu berdasarkan dengan Pasal 182 huruf b KUHP. Dia menyebut dalam pasal itu hakim dapat mendengar keterangan dari pejabat berwenang.
“Hal ini berdasarkan 182 huruf b KUHP, hakim mendengar keterangan pemohon, tersangka dan pejabat yang berwenang, pejabat,” kata Boyamin.
Selain meminta dihadirkan penyidik KPK, Boyamin juga menyerahkan beberapa bukti dokumen. Di antaranya terkait legal standing, hingga bukti elektronik terkiat pemberitaan menyangkut kasus Harun Masiku.
“Pertama legal standing, katanya MAKI kemarin tidak punya legal standing. Maka saya hadirkan ajukan SKT dari Kementerian Dalam Negeri, memang sudah expired tapi kan di UU Ormas tidak ada jangka waktu, maka saya ajukan. Kedua berkaitan penghentian penyidikan materil, karena kita pernah menang kasus Century. Paling tidak ini bisa jadi dasar hakim bahwa penghentian materil itu ada tidak harus SP 3,” kata Boyamin.
“Ketiga bukti elektronik media yang menerangkan secara rinci peran Harun Masiku, Wahyu Setiawan dan Hasto,” sambungnya.
Menanggapi permintaan Boyamin, hakim tunggal Ratmoho menyebut pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Hakim menilai, hal ini karena waktu praperadilan yang singkat.
“Sementara permohonan tidak dapat dikabulkan, mengingat waktu praperadilan yang singkat. Kalau mau mengajukan seperti itu kan waktu sidang sudah ditentukan, bapak bisa minta langsung ke KPK beberapa minggu sebelumnya,” kata Ratmoho.
Kemudian, Hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda penyerahan bukti dari termohon dan turut pemohon. Sidang ini dijadwalkan pada Kamis, 13 Februari 2020.
Diketahui, sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
KPK sendiri telah memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Dalam jawabanya, KPK dan Dewas meminta hakim untuk menolak permohonan yang diajukan MAKI.(NOV)