JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satpol PP DKI Jakarta menyegel kedai kopi ‘Waroeng Brothers’ di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedai kopi tersebut disegel karena melanggar jam operasional di masa PSBB transisi.
“Tempat ini adalah salah satu, melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan berulang-ulang peristiwanya,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi, Jumat (11/12/2020).
Arifin kemudian menyinggung kejadian Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang dikeroyok saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di kedai kafe tersebut.
“Kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu Ibu Lurah Cipete Utara melakukan pengawasan tengah malam, ternyata kegiatan di sini masih beraktivitas dan jam operasional sudah diatur ya ketentuannya dan ini sudah melampaui jam operasional,” urai Arifin.
Selain melanggar protokol kesehatan, Arifin juga menyebut bahwa Waroeng Brothers menjual minuman keras. Arifin menyebut Waroeng Brothers juga tidak memiliki izin usaha.
“Tidak mematuhi protokol kesehatan, bahkan beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras yang perlu diketahui tempat ini sama sekali tidak memiliki izin. Ya, tidak memiliki izin usaha,” imbuhnya.
Atas dasar hal itu, Satpol PP melakukan penertiban terhadap Waroeng Brothers. Waroeng Brothers disegel secara permanen oleh pihak Satpol PP.
“Oleh karenanya, hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi,” tegasnya.(VAN)