SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten asusila, artis Vanessa Angel dijadwalkan mendatangi Polda Jatim hari ini.
Dalam kasus ini Vanessa disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal ini dikenakan lantaran Vanessa diketahui menyebarkan konten asusila dirinya sendiri kepada para muncikari dan pelanggan melalui pesan elektronik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, pihaknya belum memutuskan status penahanan Vanessa. Hal ini baru akan ditentukan penyidik setelah Vanessa memenuhi panggilan polisi.
“Kalaupun nanti kedatangan yang bersangkutan ditahan atau tidak itu kewenangan sepenuhnya dalam penyidik. Tapi kita jadwalkan hari ini akan kita panggil,” kata Barung saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Namun Barung mengatakan berdasarkan pasal yang disangkakan, seharusnya memang dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.
“Dari pasal yang disangkakan, semestinya seperti itu ya,” imbuhnya.
Lantas bagaimana dengan enam artis lain yang juga dipanggil polisi terkait prostitusi online? Barung mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febrianti, Aldira Chena hingga Tiara Permatasari secara bertahap.
“Secara bertahap nanti akan kami panggil sebanyak 4 orang bergantian sampai selesai dengan kasus ini,” ungkapnya.
Namun dari enam nama tersebut, baru Fatya Ginanjarsari yang memenuhi panggilan polisi, yaitu pada hari Kamis (17/1) lalu. Di hari yang sama, Maulia Lestari seharusnya juga hadir, namun berhalangan.
Menurut Barung, Maulia baru mengkonfirmasi kedatangannya pada hari ini.
“Ini merupakan panggilan kedua kami kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.(MAD)