Athena –
Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis mengumumkan pemberlakuan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda itu sebesar 500 euro atau setara Rp 8,5 juta.
Dilansir dari AFP, denda tersebut meningkat bila dibandingkan kebijakan-kebijakan terdahulu. Diketahui, mulanya denda yang diberlakukan otoritas Yunani sebesar 300 euro, sebelum akhirnya ditingkatkan menjadi 500 euro.
Kyriakos Mitsotakis memastikan denda 500 euro berlaku 2 minggu lagi. Saat ini, pemerintah Yunani masih melakukan sosialisasi.
Kritik kepada Kyriakos Mitsotakis mengalir deras karena kebijakan-kebijakannya dinilai inkonsistensi. Pemerintah Yunani menutup restoran dan bioskop, namun melonggarkan aturan terkait perayaan dan kerumunan di tempat ibadah.
Puncaknya, ketika hari perayaan keagamaan di Thessaloniki pada 26 Oktober lalu yang dianggap berkontribusi dalam meningkatnya kasus positif Corona di Yunani. Diketahui, salah seorang uskup jatuh sakit dan terkonfirmasi positif Corona usai mengikuti kegiatan ibadah tersebut.
Kyriakos Mitsotakis memaparkan, menurut data dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa, Yunani dan Finlandia merupakan negara yang memiliki kurang dari 150 kasus per 100 ribu orang. Namun, para kritikus menyebut otoritas kesehatan Yunani terlalu sedikit melakukan tes Corona terhadap warganya.
Hampir 150.000 orang telah terinfeksi Corona di Yunani. Sementara itu, lebih dari 5.400 orang telah meninggal dan lebih dari 300 lainnya dalam perawatan intensif.
Yunani telah melakukan 70 ribu vaksinasi kepada warganya. Pemerintah Yunani dikecam karena jumlah pejabat yang menerima vaksin prioritas ditingkatkan dari 45 menjadi lebih dari 120.
Tentu hal ini mengundang protes dari berbagai pihak. Rencana tersebut kemudian dihentikan untuk memberikan vaksin prioritas kepada staf kesehatan dan lansia.(MAD)