JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warisan BJ Habibie banyak yang dinikmati warga Indonesia hingga kini. Di antaranya, BJ Habibie pernah mengeluarkan perintah yang menyetop penggunaan istilah ‘pribumi-non pribumi’. Habibie juga membuka pintu untuk kursus Bahasa Mandarin usai era Orde Baru berakhir.
Perintah yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Instruksi Presiden (Inpres) tersebut untuk mewujudkan persamaan kedudukan hukum hingga memperkokoh persatuan.
Berikut isi Inpres Nomor 26 Tahun 1999, dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (12/9/2019).
Pertama:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Ketiga:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hakhak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
Keempat:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
Kelima:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Setelah itu, BJ Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 1999. Inpres tersebut salah satunya menunjukan untuk segera meninjau kembali segala peraturan yang melarang atau membatasi kursus Bahasa Mandarin.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998, segera meninjau kembali segala peraturan yang melarang atau membatasi kursus Bahasa Mandarin,” demikian bunyi Inpres yang diteken Habibie pada 5 Mei 1999 itu.(DON)