JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi telah mengusut tuntas kasus ditemukannya zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi telah menetapkan SM, warga perumahan tersebut, sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara SM ditetapkan sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Argo mengatakan pihaknya akan menjelaskan perkembangan kasus ini selengkapnya siang nanti. “Ya nanti lebih lengkapnya saat konferensi pers,” ujar Argo.
SM diketahui menyimpan zat radioaktif di tempat tinggalnya karena dirinya membuka jasa dekontaminasi radioaktif. Polisi juga telah meminta keterangan SM terkait perbuatannya menyimpan zat yang berbahaya itu.
“Berapa hal yang akan kita ungkap dari situ, dari mana barang atau zat radioaktif yang ada di rumahnya berasal, pengolahannya seperti apa dan selanjutnya akan didistribusikan ke mana,” jelas Asep yang ditanyai soal materi pemeriksaan SM, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).
Sebelumnya Tim dari Bareskrim dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan beberapa sumber radioaktif di rumah SM, saat mengembangkan penyelidikan asal muasal zat radioaktif di tanah kosong Kompleks Perumahan Batan Indah. Polisi menduga SM memiliki radioaktif yang mengandung zat Cs 137 secara ilegal.
Kepala Biro Hukum Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, saat itu mengungkapkan polisi dan Bapeten telah melakukan olah TKP dan mengamankan unsur radioaktif tersebut. Dari hasil olah TKP, lanjutnya, ditemukan bahwa pemilik rumah tersebut memiliki banyak jenis sumber radioaktif.
“Sumber radioaktif tersebut di antaranya berjenis Cs 137 dan ada beberapa jenis radioaktif lainnya,” ungkap dia dalam keterangan resmi, Senin (24/2).(MAD)