JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengirimkan nota permohonan ke Bawaslu. Mereka meminta Bawaslu menegur KPU terkait insiden karnaval kampanye damai Pilpres 2019.
Nota permohonan teguran itu dilayangkan Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Habiburokhman, Selasa (25/9/2018). Dalam nota, tim Prabowo-Sandi menganggap KPU tidak netral dalam penyelenggaraan deklarasi kampanye damai.
Habiburokhman mengungkit adanya bendera partai dan relawan dalam deklarasi tersebut. Padahal, menurut dia, KPU menyepakati tak boleh ada atribut partai berupa bendera kecuali yang telah disiapkan KPU, apalagi dari relawan.
“Kami berharap agar Bawaslu dapat menjadikan nota permohonan ini sebagai pintu masuk penyelidikan dugaan ketidaknetralan KPU,” kata Habiburokhman.
Berikut ini nota permohonan timses Prabowo-Sandi soal dugaan ketidaknetralan KPU:
Kepada Yth Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI)
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Pada hari ini kami secara resmi menyampaikan permohonan kepada Bawaslu agar menegur KPU atas dugaan sikap tidak netral dalam pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai di Monas kemarin. Sebagaimana kita ketahui dari pemberitaan media massa, acara tersebut diwarnai dengan aksi pendukung salah satu pasangan calon yang membawa bendera partai dan atribut relawan, padahal sudah disepakati peserta deklarasi tidak membawa atribut partai atau pendukung paslon.
Yang kami persoalkan adalah sikap KPU yang tidak mencegah dan tidak cukup cepat menghentikan pembawaan atribut tersebut, bahkan ada info Ketua Umum Partai Demokrat Pak SBY sempat diteriaki sehingga beliau merasa terganggu dan terintimidasi. Pembiaran yang dilakukan oleh KPU tersebut bertentangan dengan kewajiban mereka selaku penyelenggara pemilu untuk memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara, hal mana secara tegas diatur Pasal 14 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu harus berani bersikap tegas menegur atau paling tidak mengingatkan KPU agar peritiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Sungguh ironis di acara deklarasi damai yang seharusnya dilaksanakan dengan tertib justru persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Banyak masyarakat yang mempertanyakan, kalau di awal saja netralitas sudah dianggap bermasalah, bagaimana nantinya pada saat pelaksanaan tahapan akhir pemilu.
Kami berharap agar Bawaslu dapat menjadikan nota permohonan ini sebagai pintu masuk penyelidikan dugaan ketidaknetralan KPU.(DON)