JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan lima pegawai KPK, Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono dan Sri Semodo Adi. Alhasil, rotasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK atas kelima orang itu harus dibatalkan.
Kasus bermula saat pimpinan KPK melakukan rotasi pegawai pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan. Sujanarko-Hotman-Dian menggugat Pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
Tidak terima, ketiganya mengajukan banding. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
“Menyatakan batal obyek sengketa,” ucap majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (16/8/2019).
Objek sengketa itu adalah:
1. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sujanarko.
2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi.
3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan.
4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran;
“Memerintahkan Tergugat/Terbanding mengembalikan Para Penggugat/Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi,” ujar ketua majelis Riyanto dengan anggota Disiplin Manao dan Syahnur Ansjari dalam vonis yang dibacakan pada 8 Agustus 2019.(DON)