JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait seruan ‘revolusi’ yang disampaikan politikus Partai Gerindra, Permadi. Laporan tersebut saat ini tengah diselidiki polisi.
“Ya kita saat ini sedang mengecek laporan itu, termasuk mengecek rekaman video (saat Permadi menyerukan revolusi),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (10/5/2019).
Argo mengatakan pihaknya menerima beberapa laporan masyarakat terkait ucapan Permadi itu.
“Ya memang sudah ada yang buat laporan ke Polda Metro, ya kita selidiki,” tegas Argo.
Permadi diadukan ke polisi oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi’i. Aduan Fajri itu dimasukkan ke dalam laporan model A sehingga Fajri tidak memiliki nomor laporan polisi. Laporan model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Selain Fajri, ada juga warga bernama Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta yang juga melaporkan Permadi pada hari ini ke Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Fajri, laporan Gusma dan Viktor diterima polisi dan mereka memiliki nomor laporan polisi.
Laporan Gusma itu teregister pada LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sedangkan laporan Viktor teregister pada LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi hal itu, saat dimintai konfirmasi, Permadi mengaku siap menjalani proses hukum atas ucapannya itu. Permadi tidak membantah bahwa dirinya menyerukan ‘revolusi’ dalam rekaman video yang tersebar di media sosial.
“Ya silakan saja. Siap dong (diperiksa),” kata Permadi.(ARF)