JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi menyayangkan jika motor kembali dibebaskan melintas di ruas Bundaran HI-Jl MH Thamrin. Polisi menilai larangan motor melintas efektif mengurangi kemacetan hingga kecelakaan di kawasan tersebut.
“Selama ini (hasil evaluasi menunjukkan kinerja lalu lintas ) sangat baik, kepadatan kendaraan lebih mencair dan tidak semerawut,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada khatulistiwaonline, Selasa (9/1/2018).
Halim mengklaim, upaya pembatasan motor di kawasan Thamrin ini cukup efektif mengurangi kemacetan di sekitar lokasi. “Angkanya ada di Dishub, saya kurang tahu persis berapa persen (mengurangi kemacetan), tetapi cukup signifikan,” imbuh Halim.
Dari hasil pengkajian Dishub DKI, kemacetan di MH Thamrin berkurang sejak aturan pembatasan motor diberlakukan. Tidak hanya itu, angka kecelakaan pun menurun signifikan.
“Ada beberapa hasil kajian Dishub di mana terjadinya peningkatan volume kendaraan di situ, kemudian mengurangi jumlah korban kecelakaan,” sambungnya.
Yang tidak kalah pentingnya, pembatasan motor di Thamrin berdampak terhadap meningkatknya penggunaan angkutan umum. “Orientasi atau mindset-nya sekarang sudah beralih ke angkutan umum,” tuturnya.
Sejalan dengan Halim, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pelarangan motor mampu mengurangi kemacetan di kawasan Thamrin.
“Kita enggak tahu persis berapanya, yang jelas ada data empiris penurunan volume kendaraan,” ujar Budiyanto.
Budiyanto mengatakan, penurunan volume kendaraan ini bisa terlihat meski mobil masih bisa melintasi kawasan tersebut.
“Sekarang kan perbandingan motor dengan mobil, motor itu jumlahnya lebih banyak. Perbandingannya 30:70 (mobil:motor), jadi ya tentunya berkurang volume kendaraan,” tutur Budiyanto.
Pelarangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin ini berlaku pada pukul 06.00-23.00 WIB. Pengendara motor dilarang melintas di kawasan Thamrin pada jam-jam tersebut, setiap hari, kecuali petugas.
Namun pada Senin (8/1) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. (MUL)