JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperpanjang tenggat penerbitan surat keterangan (suket) tambahan untuk pencoblosan Pilgub putaran kedua. Sumarsono berharap dengan perpanjangan tersebut warga yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya pada 19 April nanti.
“Kalau DPT posisinya, kan DPT itu tanggal 6 April. Kalau tanggal 19 (April) dikurangi enam (hari) kan 13 hari (menjelang Pilkada), itu terlalu lama. Posisinya masih 13 hari, itu masih ada berbagai kesempatan, perubahan masih bisa dilakukan. Ini akan memberikan kesempatan untuk para pemilih yang memang belum ada suket,” urai Sumarsono di ruang tamu Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Pemprov akan menggelar rapat agar tenggat penerbitan diundur hingga mendekati pilkada. Pria yang akrab disapa Soni itu menyebut idealnya adalah H-5.
“H-5 hari itu sudah bisa memberikan kontrol dan waktu kepada KPUD untuk membagikan kepada TPS-TPS. Tapi kalau H-1 itu nggak mungkin, mendadak,” terang Soni.
Soni mengatakan langkah itu untuk mengantisipasi adanya pemilih tambahan yang belum mendaftar. Dia juga minta Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan KPU DKI terkait rencana ini.
“Nanti kira-kira banyak kayak kemarin terjadi, ternyata pemilih tambahannya ada yang jumlahnya 50. Itu kan jadi masalah padahal suara itu cuma 2,5 persen,” imbuhnya.
Sebagai informasi, tenggat DPT Pilgub DKI Jakarta putaran kedua untuk wilayah kota sudah ditetapkan Selasa (4/4) lalu. Sementara di tingkat provinsi pada Kamis (6/4). (ADI)