TANGERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi (jarak) jenjang SMAN di Kota Tangerang, nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan. Beragam kejadian yang dianggap menyalahi ketentuan mewarnai proses tersebut. Seperti penggunaan surat keterangan domisili dari kelurahan, padahal dalam formulir tertulis hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli.
Menanggapi penggunaan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan tersebut, Tatang Sutardi, Kepala SMAN 1 Kota Tangerang didampingi M.Joko Tingkir selaku Ketua Panitia Seleksi PPDB saat dikonfirmasi mengatakan, data yang dinyatakan sah adalah data terakhir. “Kalau ada ditemukan data domisili dan KK adalah orang yang sama, dilaporkan saja ke pihak berwajib, biar orang tua tersebut dan Lurah yang mengeluarkan Surat Keterangan sama- sama menanggung perbuatannya,” ujar Tatang Sutardi.
Sebagaimana diberitakan, beberapa warga yang tinggal di Perumahan Taman Royal, Kota Tangerang memprotes pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Kota Tangerang.
Kekesalan dari orang tua tersebut karena mendapatkan data dari beberapa siswa ketika mendaftar, melebihi jarak dari siswa yang tidak diterima di SMAN 1 Kota Tangerang.Selain itu, menurut orang tua tersebut hal yang sangat tidak masuk akal, ada kriteria yang menyimpang dalam tahapan penerimaan.
“Dalam formulir tertulis hanya menggunakan Kartu Keluarga dengan membawa aslinya, kenyataanya banyak para pendaftar menggunakan data domisili dengan meminta surat keterangan dari kelurahan, ” keluhnya.
Sementara itu, terkait penggunaan surat keterangan domisili dari kelurahan tersebut, berbagai pihak berharap adanya upaya dari instansi terkait untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik jual beli antara orang tua siswa dengan pihak kelurahan dengan melibatkan oknum tertentu. Jika terbukti, siswa yang bersangkutan harus dibatalkan.
“Pihak sekolah atau panitia harus melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan para siswa.
Karena boleh jadi ada aksi “jual-beli” surat domisili. Jika terbukti menggunakan surat domisili palsu, siswa yang bersangkutan harus dicoret atau didiskualifikasi,” tegas orang tua tersebut.
Sebelumnya, praktisi hukum Edward Mission Sihombing,SH, MH, MBA,CIL dari Law Firm Justice & Freedom mengatakan, kalau ada penyimpangan, disarankan orang tua bisa melaporkannya ke Polisi. “Karena dengan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan data tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain atau dengan kata lain ada yang menjadi koban,” kata Edward. (NGO)