JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang notaris terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Saksi diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/5/2017).
Notaris yang dijadwalkan diperiksa adalah Djoni dan Lianawati Tjendra. Belum diketahui apakah materi pemeriksaan nantinya terkait penggeledahan kantor notaris pekan lalu.
Penggeledahan yang dimaksud dilakukan tim KPK pada Senin (8/5) di kantor notaris di Lampung. Tim mengamankan dokumen perjanjian kerja sama terkait dengan perkara BLBI yang sedang ditangani.
Sementara pada tanggal 9-11 Mei, penyidik KPK melakukan pemeriksaan 20 orang petani tambak Dipasena di Polda Lampung. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kontrak, pinjaman, proses pengucuran dana, proses pengembalian, dan proses pengembalian kewajiban atau pinjaman dari Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut, Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.(DON)