JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil lagi Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
“Hari ini, Idrus Marham diagendakan kembali sebagai saksi di kasus PLTU Riau-1,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Idrus sudah 2 kali diperiksa KPK. Pemeriksaan pertama Idrus terkait penangkapan Eni di rumahnya. Kemudian saat pemeriksaan kedua Idrus mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.(DON)