JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi II DPR RI menggelar rapat internal untuk menetapkan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. Rapat berlangsung tertutup.
“Rapat internal saja. Sekarang komisi II menetapkan pengganti Wahyu Setiawan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa, di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Saan mengatakan rapat ini hanya dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II. Rapat tidak diikuti oleh KPU. Sebab, menurut Saan, posisi Wahyu digantikan oleh orang yang berada di peringkat ke-8 saat fit and proper test yakni I Dewa Raka Sandi.
“Nggak perlu sama KPU, jadi diambil ranking ke-8,” katanya.
Setelah penetapan di DPR, pihaknya akan meneruskan keputusan itu ke pimpinan DPR, untuk selanjutnya diserahkan ke presiden.
“Nanti abis itu diserahkan ke pimpinan DPR baru ke Presiden,” ujar Saan.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut I Dewa Raka Sandi akan menjadi komisioner KPU untuk menggantikan Wahyu Setiawan yang terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) terhadal Harun Masiku. Arief yakin Dewa Raka tak akan mengulangi kesalahan Wahyu.
“Ya yakin lah. Mudah-mudahan ini tak ada lagi problem semacam itu,” kata Arief kepada wartawan usai meresmikan kantor baru KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Palu, Jumat (7/2/2020).(DON)