SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai sudah urgen. Dengan maraknya aksi terorisme–yang teranyar–bom yang meledak di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai revisi UU itu sudah genting.
“Satu lagi penting, UU diperbaiki, revisi UU jangan terlalu lama, sudah 1 tahun karena kita tahu sel-sel mereka tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).
Tito ingin Polri dapat melakukan penindakan yang lebih. Salah satu yang disebut Tito yaitu agar pemerintah dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris agar bisa ditindak tanpa harus menunggu adanya aksi dari mereka.
“Kita ingin agar lebih dari itu salah satunya misalnya kita bisa negara atau pemerintah, institusi pemerintah atau institusi hukum pengadilan menetapkan misalnya JAD dan JAT sebagai organisasi teroris dan setelah itu ada pasalnya yang menyebutkan siapapun bergabung organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana itu akan lebih mudah bagi kita,” ucap Tito.
Dia pun berharap DPR dapat dengan segera merevisi UU itu. Tito mengatakan negara–dalam hal ini Polri–memerlukan kekuatan lebih untuk menindak terorisme. (DON)