JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur, namun masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.
Dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari ruang kerjanya, Bamsoet menyampaikan dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih.
“Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018 – Juni 2019, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan catatan BAWASLU, menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN.
KASN juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen di antaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.
Menurut Bamsoet, ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Konsekuensi tersebut antara lain, polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik.
“Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” papar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN lantaran lemahnya pengawasan karena kewenangan KASN terbatas pada memberikan rekomendasi. Sementara keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.
Hal ini bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti.
Di sisi lain, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik. Bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.
“Kondisi ini biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya,” pungkas Bamsoet.
Turut hadir secara virtual dalam kampanye tersebut, antara lain Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Dr. Arie Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.(MAD)