KOTA BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan ganjil genap di Kota Bogor mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (6/2/2021). Sesuai tanggal, maka kendaraan yang boleh melintas di jalanan Kota Bogor hanya kendaraan dengan nomor belakang plat nomornya genap.
Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil genap di semua ruas jalan di Kota Bogor, baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4. Aturan ini berlaku untuk semua orang, baik warga Kota Bogor maupun warga dari luar Kota Bogor.
Namun demikian, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan tertentu seperti angkutan umum dan ojek online, pelayanan sosial dan kesehatan serta kendaraan pemerintah.
“Kalau untuk angkutan umum, ambulan, pelayanan sosial, termasuk kendaraan VVIP, masuk pengecualian. Ojol (ojek online) juga sama (masuk yang dikecualikan),” sebut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jum’at (5/2/2021).
Aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku untuk warga Kota Bogor, tetapi berlaku juga untuk kendaraan yang masuk dari luar Kota Bogor. Baik untuk kegiatan wisata maupun hanya melintas.
Aturan ini diberlakukan selama 24 jam dimulai pukul 00.00 WIB. Aturan ganjil genap ini tidak hanya berlaku di jalan protokol, tetapi di semua ruas jalan di Kota Bogor.
“Jadi di seluruh wilayah Kota Bogor akan diberlakukan ganjil genap. Jadi hanya mobil yang nomor belakang di plat nomornya ganjil maka diperbolehkan melintas di Kota Bogor pada tanggal ganjil, jika ujung nomornya genap maka di tanggal genap,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.(DAB)