JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengacara Farhat Abbas memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka keterangan palsu perkara dugaan korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Farhat sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Jumat (21/4) lalu.
“Saya dapat panggilan sebagai saksi dalam perkara yang dilakukan oleh tersangka MSH. Harusnya 21 April 2017 berhubung saya ada kegiatan di Palembang, (jadi) dijadwalkan hari ini Rabu jam 10,” ujar Farhat di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Farhat mengaku heran dengan pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi. Dia menduga pemeriksaan dilakukan karena Elza Syarief yang didampinginya menyebut dirinya mengetahui tentang dugaan sejumlah orang yang mengetahui adanya tekanan terhadap Miryam, politikus Hanura.
“Saya heran juga, artinya beberapa kali saya mendampingi Elza kok bisa saya dipanggil? Saya bukan anggota DPR, saya pengacara saja. Saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang tersebut karena merupakan teman-teman saya,” imbuh Farhat yang datang ke KPK sekitar pukul 10.45 WIB.
“Saya belum tahu mungkin nanti setelah pemeriksaan sebagai saksi hari ini apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka (yang menyuruh cabut BAP Miryam), mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP,” pungkasnya.
Farhat menyebut salah satu dugaan orang yang diduga mengetahui penekanan terhadap Miryam adalah Anton Taufik. Dia berjanji kooperatif dalam pemeriksaan di KPK.
“Sampai saat ini hanya yang ada kaitannya dengan Miryam saja. Seandainya KPK mengatakan mengenal misalnya orang partai atau orang Golkar sepanjang saya mengetahui saya akan menjawab jujur apa adanya. Untuk sementara Anton Taufik salah satunya kemudian beberapa orang yang ada kaitan dengan Anton Taufik,” ujarnya.
Dalam perkara Miryam, KPK pernah memanggil pengacara Elza Syarief. Elza mengakui adanya pertemuan dengan Miryam di kantornya bersama pengacara bernama Anton Taufik. Elza juga melihat kertas berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam yang sudah dicoret-coret.
Namun Elza mengaku tidak mengetahui siapa yang mencoret-coret BAP tersebut. Dia juga tak tahu maksud kedatangan Anton bersamaan dengan Miryam ke kantornya.
Saat itu, Elza didampingi Farhat, yang menyebut inisial SN dan RA sebagai politikus yang menekan Miryam terkait dengan sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Farhat menyebut Miryam diminta memberikan keterangan palsu oleh kedua politikus tersebut.
KPK menetapkan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR, sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam persidangan Kamis (23/3), Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP dalam persidangan. (DON)