JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengelola mal kaget dan menjerit dengan Perda DKI Jakarta tentang Perpasaran. Pangkalnya, pengelola mal dipaksa menggratiskan 20 persen lahan tiap mal untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Mereka tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Tidak terima dengan Perda tersebut, APPBI manggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan gugatan judicial review atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran ke Mahkamah Agung (MA).
“Yah tahulah, mengenai sosok Pak Hamdan, tentu untuk biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit,” ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI, Hery Sulistyono di Kawasan Kuningan, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (16/12/2019).
Aturan itu, menyebutkan pengusaha mal wajib mengakomodir pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke dalam mal sebesar 20 persen.
“Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM. Justru kalau kami sediakan, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha,” terang Hery.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budijardjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.
Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.
“Misalnya tidak mungkin Pusat Perbelanjaan dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima,” kata Budi dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).
Dia mengungkapkan jika memang ada UMKM yang menjual produk sesuai dengan kelas konsumen di Pusat Perbelanjaan tersebut Hippindo juga turut menolak jika ruang usaha sebesar 20% tersebut diberikan secara gratis.
“Hal tersebut akan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi anggota UMKM Hippindo yang sudah menyewa ruang-ruang usaha di pusat-pusat perbelanjaan,” jelas dia.
Menurut dia, pemberian 20% ruang usaha secara gratis juga akan berdampak pada kenaikan harga sewa. Karena pusat perbelanjaan tidak mungkin untuk menanggung beban operasional dan servis dari 20% ruang usaha yang diberikan secara gratis tersebut, dan akan membebankan ke penyewa lainnya.(VAN)