JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak keberatan dengan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka atas laporan terhadap dirinya. Gelar perkara terbuka disebut wujud dari transparansi proses hukum.
“Ketika orang penuh prasangka, curiga, enggak kenal. Ketika itu dibuka sidangnya, berita acara kan sudah keluar, juga divideoin,” kata Ahok usai blusukan di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurut Ahok, gelar perkara terbuka akan membuat masyarakat memahami secara utuh pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu Ahok tengah mensosialisasikan program pengembangan perikanan kepada warga. Namun pembicaraannya yang menyebut Surat Al Maidah 51 berujung pada laporan dugaan penistaan agama.
“Itu kan dibuka (gelar perkara), kalau disiarkan Indonesia, seluruh dunia nonton. Orang bisa tahu dong kamu ada niat atau nggak (menistakan agama). Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta,” sebut Ahok.
Pola-pola keterbukaan dalam penanganan sesuatu bukan hal asing bagi Ahok. Keterbukaan disebut Ahok jadi pola kerja yang diprioritaskan agar warga Jakarta memahami program-program yang dikerjakan Pemprov DKI.
“Saya kira itu yang pola presiden sama saya lakukan sejak di Jakarta kan,” sebutnya.
Bagi Ahok, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka. Hal ini pun dilakukan dengan merekam setiap kegiatan rapat dan diunggah ke media sosial dengan akun Pemprov DKI.
Mabes Polri memastikan melakukan gelar perkara atas pelaporan terhadap Ahok terkait penyebutan Surat Al-Maidah 51, pekan depan. Sudah ada 25 orang yakni saksi dan ahli yang dimintai keterangan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan atas pelaporan terhadap Ahok. Gelar perkara terbuka ini baru dilakukan pertama kali untuk menguji para ahli yang berpendapat soal dugaan penistaan agama.(HAR)