SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
BNN Banten menangkap 5 orang pengedar ganja dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat (Jabar). Ganja dipesan di Aceh dari lapas dan dikirim dari melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang seberat 100 kilogram.
Kepala BNN Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan kelima tersangka adalah FB (23), SY (32), dan tiga tersangka lain yang ada di lapas di Jawa Barat, yaitu TI (36), AN (29), AZ (37). Jaringan pengedar ganja ini dibongkar BNN pada Selasa (28/1) lalu di kantor jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang.
“Petugas awalnya mendapatkan informasi pengiriman lewat titipan kilat melalui 6 paket pengiriman,” kata Tantan dalam keterangan ke wartawan di BNN Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Selasa (4/2/2020).
Pengiriman ganja ini disembunyikan oleh pelaku dengan ditutupi oleh manisan pala. Ganja disembunyikan di antara tumpukan manisan.
“Kita lakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, dua tersangka, yaitu FB dan SY ditangkap dan dilakukan penggeledahan paket dan ditemukan 100 bungkus ganja dengan berat total 100 kilo,” ujarnya.
Dari 2 pelaku ini, didapat keterangan bahwa ganja merupakan milik tersangka TI dan AN. Pesanan dilakukan oleh pelaku AZ dan akan dijual di Jawa Barat.
“Pengendali ini dari salah satu lapas, karena pemilik dan pemesan dari sana,” ujarnya.
BNN Banten kemudian berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memindahkan pelaku yang ada di lapas di Jabar. Ketiga pelaku kemudian dipindahkan ke Lapas Klas 1 Serang.
Kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuma mati sampai penjara seumur hidup.(MAD)