CIREBON,khatulistiwaonline.com
Kantor Balai Pelayanan dan Pengawasan Pendidikan Wilayah V Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon dirusak oleh puluhan orang. Akibatnya sejumlah ruangan dan fasilitas mengalami kerusakan.
Dari informasi yang dihimpun khatulistiwaonline perusakan terjadi pada Senin (17/7/2017) pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Para pelaku datang ke lokasi dengan memarkirkan kendaraannya di halaman luar, selanjutnya mereka merangsek masuk ke bagian dalam kantor.
“Yang datang ada sekitar 30 orang. Tapi yang masuk setengahnya, sekitar 15 orang,” jelas satpam kantor, Jiman Didin, saat berbincang dengan khatulistiwaonline di lokasi kejadian.
Jiman yang bertugas dengan Asep Sobari sempat panik karena massa langsung masuk tanpa permisi. Bahkan Jiman yang mencoba menenangkan massa ditarik ke luar ruangan.
“Saya tidak boleh ikut campur disuruh keluar. Mereka datang mencari Ibu Kepala. Hanya Ibu Kepala kan rutin setiap Senin di Bandung untuk laporan,” katanya.
Alhasil warga yang merangsek masuk itu langsung melakukan perusakan seperti mendobrak dan menendang sejumlah pintu termasuk ruang kepala dan ruang tamu. Terlihat sejumlah pot bunga juga berserakan karena di rusak massa.
“Kaca ruang pelayanan yang ada di bagian belakang juga pecah,” beber Jiman.
Aksi brutal tersebut baru reda setelah pihak kepolisian datang dan langsung mengamankan sejumlah orang ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangannya terkait aksi perusakan tersebut.
Sementara itu Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah orang tersebut lantaran sudah melakukan perusakan.
“Semua masyarakat punya hak untuk menyampaikan keberatan atau aspirasi. Tapi tidak boleh dengan kekerasan. Di sini tadi sudah ada yang menendang pintu dan dobrak, seharusnya tidak terjadi. Sehingga saya menegakkan hukum,” tegas Adi.
Terkait perusakan yang diduga terkait kecurangan PPDB, Adi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Meski demikian terkait PPDB pihaknya mengimbau agar masyarakat memberikan informasi atau melapor, dan jangan sampai melakukan tindakan anarkis.
“Kalau anarkis begini saya proses. Ini tindakan premanisme. Ini aksi tidak baik,” tegas Adi kembali.
Adi memastikan sejumlah orang yang diamankan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satunya dengan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHPidana mengenai perusakan dengan ancaman lima tahun penjara. (MAD)