JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE>COM –
RUU Pemilu hingga saat ini belum diserahkan oleh pemerintah ke DPR, padahal persiapan untuk Pemilu 2019 yang berbarengan antara Pileg dan Pilpres sudah harus dimulai. Mendagri Tjahjo Kumolo meyakini waktu pembahasan masih cukup.
“Secara prinsip harmonisasi kami dengan Kementerian hukum dan HAM dan Setneg sudah selesai, tinggal menunggu ampresnya yang diserahkan kepada bapak presiden. Saya kira waktu masih cukup,” kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Pemerintah menargetkan bahwa RUU Pemilu selesai dibahas pada April 2017. Tjahjo mengatakan bahwa draf RUU Pemilu tersebut akan diterima DPR dalam waktu dekat.
“Kalau sekarang belum masuk ke DPR, tapi saya yakin sebelum masa reses DPR tanggal 28 sudah akan diserahkan sehingga ada waktu sebulan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan bahwa kompleksitas Pemilu 2019 jauh lebih komplek dibandingkan pemilu sebelumnya, maka urusan persiapan harus berjalan matang dan panjang. Peristiwa politik luar biasa pada Pemilu 2019 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung serentak.
Salah satu yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Pemilu 2019, sambung dia, ialah lahirnya Undang-undang yang disahkan sejak dini. Juri berharap draf RUU Penyelenggaran Pemilu bisa rampung Januari 2017.
“Kalau terlalu lama dibahas dan ditetapkan, kami khawatirkan persiapan KPU nanti akan tergesa-gesa. Sebab Undang-Undang itu menjadi dasar bagi KPU untuk menyelenggarakan pemilu,” kata Juri Ardiantoro usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (18/10/2016). (RED)