JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT TransJakarta menjatuhkan sanksi pada dua mitra operatornya, Steady Safe dan Mayasari Bakti. Sanksi berupa pemberhentian operasi sementara merupakan tindak lanjut setelah sejumlah kecelakaan bus TransJakarta, yang terbaru adalah kecelakaan dalam dua hari berturut.
“Pemberhentian operator, pada Steady Safe ada 119 kendaraan dan di Mayasari ada 110 kendaraan,” kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya saat jumpa pers di kantor PT TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1, Kota Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021).
Yana mengatakan penghentian didasari sanksi yang tertuang dalam kontrak kerja sama. “Sanksi ini akan diberlakukan pada operator yang melakukan pelanggaran. Artinya, begitu ada pelanggaran, termasuk kecelakaan,” jelas dia.
Yana menerangkan pihak operator wajib mengecek unit-unit busnya secara menyeluruh selama operasionalnya dihentikan sementara. Pengecekan armada di antaranya pada bagian brake, steering, engine, hingga transmisi.
“Selama pemberhentian, mereka melakukan pengecekan seluruh armada, semua teknis kendaraan. Operator juga diharuskan pengecekan kesehatan fisik dan mental seluruh pramudi. Jadi kami ada agenda untuk melakukan tersebut,” ungkap Yana.(VAN)