Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 14 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pleidoi.
“Mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Hakim ketua Suparman Nyompa menerima permintaan tersebut. Sidang pleidoi Rafael Alun akan digelar pada Rabu (27/12) depan.
“Bahkan ini lebih, kalau dua minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” hakim Suparman Nyompa.
“Jadi sidang ditunda pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup,” lanjutnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketiga oknum TNI itu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dihadirkan di lokasi. Sidang vonis digelar terbuka.
Majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan MN ditangkap pada November 2023 dan didapatkan 1 gram paket sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap di Jalan Andong, Kota Bambu Selatan. Adapun informasi tersebut didapat dari sejumlah masyarakat.
“Di TKP di jalan Andong kedapatan ciri-ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut. Bahwa betul mereka kita amankan yang bernama MN tersangka MN ini pada saat ditangkap kedapatan 1 gram paket sabu dan 1 butir pil ekstasi,” kata Slamet dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Polsek Palmerah juga menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja dengan inisial MF dan JR di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari keduanya, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 1,189 kg saat melakukan penggeledahan di dalam kosan keduanya di wilayah Jakarta Barat.
“Dari tempat kosan daripada kedua tersangka ini didapatkan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu terdapat 4 paket ganja yang ukurannya bervariasi yang berbeda-beda. Dan selain itu juga di alat timbangan, selain timbangan juga ada alat bong sisa bekas pakai, dan juga ada beberapa alat yang lain selain timbangan HP dan juga plastik plastik untuk mengemas daripada narkotika,” imbuhnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait status tersangkanya di KPK. Namun, tim hukum KPK absen dalam sidang hari ini.
“Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Ali mengatakan pihaknya masih menyiapkan sejumlah dokumen terkait sidang tersebut. Selain itu tim biro hukum KPK juga telah memiliki jadwal sidang lain di luar kota.
“Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta,” katanya.
“Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud,” sambung Ali. (BAS)
Bogor, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada dua orang yang diamankan, identitas atas nama Sahrul (23) dan Mumuh (19), keduanya warga Citeureup, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan satu buah golok yang diakui milik atas nama Sahrul,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalaa keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).
Rizka menyebut kedua pria itu diamankan warga ketika sedang berkonvoi bersama rekan-rekannya dan diduga hendak menggelar tawuran. Warga kemudian menyerahkan Sahrul dan Mumuh ke petugas patroli Polsek Bogor Selatan dengan barang bukti sebuah golok.
“Piket Reskrim Polsek Bogor Selatan yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi adanya penggagalan upaya tawuran. Sesampainya di TKP, warga menyerahkan dua orang yang membawa golok,” ucap Rizka.
“Hasil pemeriksaan, tidak ada penyerangan terhadap warga. Dua pria yang diamankan merupakan warga luar yang sudah janjian menggelar tawuran, namun dapat digagalkan oleh masyarakat setempat,” sambungnya.
Rizka mengatakan tidak ada laporan adanya korban luka dalam kejadian tersebut. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Bogor Selatan.
“Sampai saat ini tidak ada laporan adanya korban luka akibat peristiwa tersebut. Dua orang yang diamankan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan,” imbuhnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
“Pada pagi ini juga ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023). (MAD)
Bekasi, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/12/2023) pukul 02.14 WIB. Saat itu komplotan pelaku yang menenteng senjata tajam dan benda mirip pistol langsung masuk ke dalam minimarket untuk melakukan perampokan.
“Dua orang masuk langsung menodongkan celurit ke arah kasir, kemudian menanyakan berapa orang yang ada di minimarket, dijawab kasir dua orang, yang satu di belakang. Kemudian masuk lagi satu orang lagi membawa senpi,” kata Nur Aqsha dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Pelaku selanjutnya menggiring korban ke ruang brankas. Pelaku meminta korban membuka pintu brankas dan memasukkan uang hasil penjualan ke dalam sebuah tas.
“Sambil ditodong dengan senpi dan sajam untuk memasukkan uang ke dalam tas milik saksi 2. Kemudian langsung ke luar, salah satu menutup pintu gudang, dan pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Setelah beraksi, pelaku selanjutnya melarikan diri. Diketahui minimarket tersebut mengalami kerugian Rp 60 juta. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dan memburu pelaku. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan keterangan resmi BNN, dikutip Sabtu (9/12/2023), pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.
Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Dari barang bukti yang didapatkan, kemudian disisihkan barang bukti tersebut untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan 34,80 gram sabu, 9,71 gram ganja dan 500 ml cairan mengandung narkotika.
Dari 8 kasus tindak pidana narkotika ini, terdapat peredaran gelap narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut. Kemudian, pengungkapan peredaran berupa ganja lewat jasa kurir dengan menggunakan nama palsu. Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 69.617 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik. Satu, perbuatan berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan Menteri Pertanian SYL,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Dia mengatakan ada beberapa pertemuan yang diduga terjadi. Selain itu, katanya, ada komunikasi yang terjadi antara SYL dan Firli.
“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ucapnya.
Sebagai informasi, SYL merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Setelah SYL menjadi tersangka, muncul foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis. Selain itu, mencuat soal dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu ditangani polisi. Kini Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementan selama dipimpin SYL.
Kini Firli telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Jabatannya diisi oleh Nawawi sebagai Ketua sementara KPK. (MON)