JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022), pukul 19.35 WIB, Irfan terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Irfan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Irfan hadir memenuhi panggilan KPK.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW 101. Hari ini (24/5), Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan satu orang tersangka dalam perkara dimaksud atas nama IKS alias JIK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/5).
Diketahui, perkara ini sebetulnya beririsan antara KPK dan TNI AU. Bermula ketika TNI AU mengumumkan helikopter Super Puma untuk VVIP akan diperbarui dengan jenis baru lantaran sudah usang dan perlu peremajaan karena sudah berusia 25 tahun lebih. Peremajaan helikopter kepresidenan itu sudah lama diusulkan dan pengadaannya sudah masuk rencana strategis (renstra) II TNI AU tahun 2015-2019.
Kemudian, pada 6 Juni 2018, KPK memeriksa mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Dia mengklaim persoalan ini tidak akan muncul jika ‘pembuat masalah’ mengerti tentang aturan yang ada.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ketiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan, saat ini di rutan BNN,”‘ kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Selasa (24/5/2022).
Satu orang terperiksa, yaitu asisten rumah tangga dari hakim DA inisial H, hari ini sedang menjalani proses asesmen untuk dilakukan rehabilitasi. Ia katanya menjadi korban pengguna narkoba karena bekerja dengan hakim DA.
“Dia pembantu sebagai korban,” ujarnya.
Hendri mengatakan tidak menghadirkan ketiga tersangka saat pengumuman kasus ini karena masih dilakukan pemeriksaan intensif. Tapi ia berjanji akan menghadirkan mereka saat pemusnahan barang bukti sabu milik mereka seberat 20,634 gram.
Sebagaimana diketahui, BNN menangkap tiga oknum pengadilan ini ditangkap pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB lalu. Pengungkapan BNN berawal dari kontrol pengiriman sabu dari Sumatera ke kantor jasa pengiriman Tiki di Rangkasbitung.
Sabu yang dibungkus map cokelat itu lalu diambil ASN pengadilan RASS. Ia rupanya orang suruhan hakim YR. Sabu itu juga rencananya akan digunakan bersama hakim DA.
Saat digeledah, BNN menyebut bahwa di pengadilan ditemukan alat bantu hisap atau bong. Mereka juga beberapa kali menggunakan sabu saat berada di kantor.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya nyatakan bahwa yang kita lakukan (penangkapan) benar adanya, kita mengamankan tiga orang oknum pegawai negeri,” kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (23/5/2022).
Satu orang lagi masih berstatus terperiksa inisial H. Dia adalah pembantu rumah tangga dari hakim inisial DA.
“Berarti empat orang yang kita amankan, tiga orang adalah ASN, satu orang adalah pembantu rumah tangga,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/5) pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kantor jasa pengiriman di Kecamatan Rangkasbitung dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Di mengatakan kasus ini diungkap dari laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu ke Rangkasbitung dari Sumatera. BNN, katanya, bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
“Didampingi langsung oleh saya sendiri melakukan pengamanan terhadap RASS, kita amankan RASS yang sedang mengambil barang titipan yang diduga adalah narkotika,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Narkotika tersebut berasal dari empat kasus yang berbeda. “Kita bertemu dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 238 kilogram yang kita lihat ada di depan saya dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 121 kilogram,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).
Ramadhan mengatakan kasus ini diungkap bersama Direktorat Jenderal Bea-Cukai dan Polda Riau. Dalam kasus ini sebanyak 13 tersangka telah ditangkap.
“Barang bukti ini merupakan hasil operasi pengungkapan narkoba yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, di mana dilakukan oleh direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polda Riau,” ujarnya.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini telah diamankan 13 tersangka dan telah berproses dan 13 tersangka ini dari empat kasus yang berbeda,” tambahnya.(MAD)
BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Karang Taruna RW 06, Kranji, Dimas Galih, menuturkan duduk perkara pelaporan berawal dari adanya dugaan ancaman dengan kekerasan oleh oknum ormas kepada Karang Taruna. Karang Taruna awalnya akan melakukan program kerja (proker) untuk mengadakan uang kebersihan dan keamanan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah tersebut.
“Kami baru mengerjakan proker kami terkait UMKM, lalu tiba-tiba ormas ini merasa keberatan. Karena diduga kami merebut lahan mereka. Kami hanya baru wacana, kami baru sosialisasi kepada PKL Senin itu, tanggal 16,” tutur Galih.
Setelah mensosialisasikan proker kepada UMKM pada pagi hari, siangnya, kata Galih, ormas tersebut menggeruduk rumah Ketua Karang Taruna. Saat itu, menurut Galih, ormas membawa banyak anggota.
“Kami kumpulkan ke kantor RW, kami undang baru wacana, tiba-tiba siang beberapa anggota ormas geruduk ketua karang taruna kami. Jumlah mereka banyak pas mau datangi karang taruna kami,” ucapnya.
Masih pada hari yang sama, pihak ormas mengajak audiensi dengan Karang Taruna mengenai wacana tersebut. Awalnya pihak ormas mengajak audiensi di sekretariat ormas tersebut, namun akhirnya audiensi berlangsung di kantor RW.
Saat di kantor RW itulah, kata Galih, dugaan ancaman dari ketua ormas berinisial D terlontar. Ormas tersebut mengatakan akan membuat rusuh di wilayah perumahan tersebut.
“Saat dialog, di situlah diduga, terlontar kata-kata intervensi dan ancaman, kira-kira seperti ini, ‘Saya bisa saja membuat kerusuhan di lingkungan sini, cuma saya tidak mau, karena saya warga sini juga. Kalau di luar, saya gampang, sebentar saja saya kerahkan 1.000 anggota saya dan saya persenjatai sajam’ itu ungkapan dia,” tutur Galih.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Salah seorang sumber tepercaya di KPK membenarkan Richard Louhennapessy sebagai Wali Kota Ambon telah berstatus tersangka. Ali mengaku baru akan menyampaikan detail perihal itu dalam pengumuman resmi KPK.
“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” imbuh Ali.(VAN)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Masih adanya oknum penegak hukum di Kejaksaan yang diduga nakal dapat merusak nama baik Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut diduga telah terjadi pada Selasa (10/5/2022) di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dugaan adanya oknum Jaksa tersebut, berawal dari informasi Santi Binti Wandi ke Redaksi Khatulistiwaonline, Selasa malam. “Hari ini Selasa ( 10/5/2022).
” Saya dihadapkan di depan Majelis Hakim pada perkara No PDM-18.A/PANDE/Eku.2 /04/2022 di Pengadilan Negeri Pandeglang. Pada perkara tersebut selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yakni, “RIK”, jelas Santi.
Menurut Santi Binti Wandi kelahiran Pandeglang tahun 1985 ini, ” setelah selesai diperiksa selaku saksi korban pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa D, saya disuruh oleh JPU menandatangani berkas penyerahan dokumen milik saya yang menjadi alat bukti di persidangan,” kata Santi lewat telpon seluler.
“Saya heran, ada dokumen yang hilang atau sengaja dihilangkan atau di gelapkan,”tambah Santi.
Masih menurut Santi, alat bukti yang diminta penyidik pada saat pemeriksaan dirinya dalam penambahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polsek Labuan, Kabupaten Pandeglang adalah satu lembar KTP, satu lembar kartu Keluarga (KK) dan dua buku nikah. “Tetapi, JPU menyerahkan kepada saya hanya satu lembar KTP, satu lembar Kartu Keluarga dan satu buku nikah warna hijau,” jelas Santi.
Santi, ibu dua anak ini menyampaikan, “buku nikah warna merah tidak ada. Dan kata pak JPU kepada saya bahwa buku nikah yang satu lagi akan diserahkan kepada terdakwa D,” tutur Santi.
Ketika ditanya, apa yang hendak Santi lakukan terkait perkara ini?
“Saya akan laporkan oknum JPU itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Karena bapak JPU tersebut saya rasakan tidak mewakili saya selaku penuntut umum yang ditugaskan oleh negara kepadanya.
Dan saya sangat kecewa berat atas tindakan oknum JPU itu yang menurut saya telah menggunakan jabatan dan wewenang yang melekat pada dirinya melukai nurani saya,” jelas Santi sedih.
“Oknum JPU itu saya rasa sudah sangat tidak pantas menahan dokumen berupa akta buku nikah itu dan sang JPU tersebut akan menyerahkan buku tersebut kepada terdakwa,” keluh Santi.
“JPU itu bertugas menuntut hukuman terhadap terdakwa, bukan membantu terdakwa dengan mengambil sebahagian barang saya untuk dia serahkan kepada terdakwa,” tutup Santi sambil terisak-isak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pernyataan Santi mengenai adanya dokumen yang tidak diserahkan oleh Jaksa tersebut, Robert Iwan Kandun selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara itu, Selasa malam mengatakan, terkait itu bisa kontak bagian penerangan hukum di bidang Intel Kejari Pandeglang.
“Owh terkait itu pak nanti bisa kontak bagian penerangan hukum di bidang intel ya, saya share kontaknya, tanpa ada mengirim no yang dimaksud.
Dikatakan lagi oleh JPU Di bidang intel, karena kalau penjelasan terkait pers rilis tetap ke bagian intel dulu pak,” kata Robert Iwan Kandun melalui pesan WhatsApp.(JRS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasca Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, praktik
pat gulipat penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditengarai kuat kembali terjadi.
Praktik ilegal seperti itu tentu saja merupakan tindak pidana yang sangat merugikan negara dan harus diberangus.
Indikasi terulangnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sempat terpantau oleh Wartawan Khatulistiwaonline dalam beberapa hari terakhir ini di sekitaran SPBU Kecamatan Benda.
Modus yang digunakan para pelaku dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau disebut ” Helikopter” yang dapat memuat solar dalam jumlah banyak.
Setelah BBM solar terkumpul dalam jumlah yang besar dan disimpan di tempat pengepulan, pelaku lalu menjual ke sejumlah perusahaan dengan harga non subsidi.
Sumber media ini menyebutkan, pangkal masalah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi ada pada disparitas harga yang besar antara harga solar bersubsidi Rp 5.150 per liter dan non subsidi seperti dexlite yang berkisar Rp 12.950 per liter.
Selisih harga yang tinggi ini melahirkan penyelewengan yang tak berujung.
Kondisi ini diperparah lemahnya penegakan hukum terhadap para mafia BBM dan terkesan adanya pembiaran dari instansi terkait.
“Agar penyelewengan BBM bersubsidi tidak semakin menjadi-jadi, kita hanya berharap pada penindakan tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi sebagai prioritas yang harus dilakukan,” ujar sumber tersebut.
Tindakan tegas tidak hanya dilakukan kepada para mafia BBM, tapi juga kepada pihak pengelola SPBU yang terbukti “kongkalingkong” dengan sopir ” Helikopter”.
Sebagaimana diketahui, penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah. (BUN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT SKK membantah tudingan yang menyebut bahwa jajarannya terlibat dalam praktik mafia impor. PT SKK mengklaim selalu siap membongkar praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan bandara.
“PT SKK dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menyatakan senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik pungli di lingkungan bandara, yang menyasar PJT sebagai korban,” ujar kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama, dalam keterangannya, Sabtu (30/4/2022).
Panji menegaskan PT SKK menolak keras segala bentuk tuduhan tanpa bukti, serta tendensi untuk menjatuhkan nama baik dan kredibilitas perusahaan. Panji menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir, muncul berbagai pemberitaan yang memuat pernyataan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soetta.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar, mengada-ada, dan berpotensi merugikan klien kami, serta dapat memengaruhi citra klien kami di mata rekan bisnisnya” jelasnya.(MAD)