Wellington -i.
Seperti dilansir Associated Press, Kamis (23/6/2022), kepolisian setempat menyebut serangan brutal pelaku berhasil dihentikan oleh sejumlah orang yang melumpuhkannya hingga tersungkur ke tanah.
Komandan distrik kepolisian setempat, Naila Hassan, menyatakan serangan itu terjadi secara acak dan pelaku kini telah ditahan pihak berwenang. Tidak disebutkan lebih lanjut identitas pelaku serangan.
Motif di balik aksi penusukan ini juga belum diketahui secara jelas. Namun Hassan menegaskan tidak ada indikasi yang menunjukkan serangan itu merupakan kejahatan kebencian, karena para korban memiliki jenis kelamin, etnis dan usia berbeda-beda.
“Ini adalah insiden yang terjadi sangat cepat, di mana staf kepolisian kita merespons dengan cepat, menangkap pelaku dan mencegah bahaya lebih lanjut pada masyarakat kita,” ucap Hassan dalam pernyataannya.
Disebutkan juga oleh Hassan bahwa para korban mengalami luka sedang.
Dalam pernyataannya, Hassan menyebut orang-orang di lingkungan sekitar lokasi kejadian mulai mengikuti dan mengepung pelaku setelah dia melakukan serangannya. Salah satu warga bahkan menjatuhkan pelaku dengan alat bantu berjalan yang digunakannya.
“Anggota masyarakat bertindak dengan sangat berani,” puji Hassan.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Artis Nikita Mirzani mendatangi gedung Propam Polri. Nikita Mirzani mengaku hendak meminta perlindungan kepada Propam, Rabu (22/6/2022), Nikita tiba dengan mengenakan kemeja hitam dengan masker oranye. Dia datang bersama pengacaranya, Fachmi Bachmid.
“Hari ini agendanya membuat pengaduan mohon perlindungan kepada propam, seperti apa nanti kita sampaikan setelah buat laporan,” kata Fachmi kepada wartawan.
Fachmi belum membeberkan siapa yang dilaporkan dan apa dugaannya. Diketahui, belakangan ini Nikita dihebohkan penjemputan penyidik Polresta Serang Kota di rumahnya pada waktu dini hari.
“Apa yang kita adukan setelah dapat tanda terimanya nanti kita sampaikan. Intinya Niki minta keadilan dan proses hukum harus lurus,” ujarnya.
Selanjutnya, Fachmi mengatakan dirinya dan kliennya membawa bukti terkait laporan ini. Dia menyebut Nikita sendiri yang harus menandatangani laporan ini.
“Bawa (bukti),” katanya.(DAB)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estate Indo seluas total keseluruhan 89,01 hektare,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam sambutannya di Klub Golf Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
“Berikut lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jabar,” tambahnya.
Total aset kekayaan yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 2 triliun dengan total lahan seluas 89 hektare. “Perkiraan awal pada saat ini, nanti kita hitung lagi, nilai aset yang di sita sebesar lebih kurang 2 triliun,” ucapnya.
Mahfud meminta PT Bogor Raya Development segera menyiapkan diri dengan seluruh data tersedia karena Satgas BLBI akan segera melakukan ekspansi. Hal itu karena di tempat penyitaan ini banyak kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan ekonomi.
“Karena di tempat penyitaan ini atau di objek penyitaan ini, yaitu PT Bogor Raya Development, ini banyak kegiatan kegiatan ekonomi dan sosial ekonomi kerakyatan, fasilitas umum, hotel, golf dan sebagainya itu terus silakan beroperasi. Tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development. Perdebatan silakan dilanjutkan, kita akan berjalan terus,” ujarnya.(VAN)
KRONJO, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berawal dari laporan korban H yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya di Kampung Muncung, Kecamatan Kronjo, pada Kamis (27/2/2020). Setelah penyelidikan, tersangka pencurian adalah SHR,” kata Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
Raharjo menjelaskan pencurian motor ini terjadi saat korban pulang ke rumah setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. Sepeda motor korban diparkir depan rumah dan korban masuk ke dalam rumah.
“Sekitar 20 menit kemudian, korban keluar rumah dan mendapati motornya sudah hilang. Korban kemudian membuat laporan kepolisian di Polsek Kronjo,” ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat polisi melakukan observasi kewilayahan, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor jenis matik.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah melakukan identifikasi kendaraan yang hendak dijual itu, ternyata motor tersebut diduga milik korban H karena memiliki ciri-ciri yang identik.
“Petugas pun mengamankan tersangka SHR dan membawa barang bukti sepeda motor. Hasil interogasi, tersangka SHR mengakui telah melakukan pencurian motor di wilayah Muncung,” ujar.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Menyatakan Terdakwa Muara Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (20/6/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, pidana denda sejumlah Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya.
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.
“Terdakwa Muara Perangin Angin memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572.000.000 ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024,” ujar jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/4).
Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.
Jaksa mengatakan Terbit mengatur proses lelang proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat agar dimenangkan oleh perusahaan Muara. Hal itu, bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat.
“Yaitu dengan cara mengatur proses tender/pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekda Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021,” papar jaksa.(DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari perusahaan tempat MSM bekerja. Saat itu perusahaan tersebut menduga ada penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya.
“Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang ke luar,” kata Zamrul dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (20/6/2022).
Setelah ditangkap dan diperiksa, MSM tidak menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya. Atas tindakan MSM, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 600 juta.
Polresta Tangerang menangkap seorang wanita berinisial MSM (39), kasir sebuah perusahaan konstruksi yang ada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Wanita tersebut ditangkap karena diduga menilap uang perusahaan lebih dari Rp 600 juta.
“Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000,” ucapnya.(DAB)
KUPANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
AKSI para mafia tanah di tanah air semakin meresahkan.Tidak heran aksi mafia tanah ini semakin banyak menarik perhatian para pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Melihat keadaan ini, Presiden Joko Widodo sendiri sempat kesal dan memerintahkan Kapolri dan lintas kementerian mengambil peranan untuk menolong rakyat yang menjadi korban mafia tanah tersebut.
Angin segar sedikit bertiup ketika mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang pada 15 Juni 2022 lalu.
Bersamaan dengan itu, pentolan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dilantik menjadi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Duet kedua tokoh nasional ini diyakini dapat melakukan aksi sapu bersih terhadap para mafia tanah.
Mengapa demikian? Dan mengapa selama ini ulah para mafia tanah sulit diberantas?
Pertanyaan ini tentu saja pelik dan sulit diuraikan tanpa membuat oknum-oknum tertentu merasa tersinggung.
Sejak dulu semua orang tahu bahwa para mafia tanah ini bisa beraksi karena di belakangnya ada oknum tertentu. Logikanya tidak mungkin bisa muncul sertifikat ganda (untuk dua atau lebih bidang tanah) kalau tidak ada oknum yang terlibat.
Di sinilah kelihaian dan keberanian Hadi Tjahjono dan wakilnya Raja Juli diuji. Pengalaman pahit yang membuat hati miris yang dialami Maxi, salah satu anggota Keluarga Besar Soleman Apaut di Kupang NTT.
Dalam perbincangan dengan awak media ini Sabtu 18/6 – 2022 Maxi menuturkan tanah seluas 105 hektar yang diwarisi dari orang tua mereka sudah 12 tahun tidak menentu statusnya.
Tanah tersebut, menurut penuturan Maxi, tanah warisan milik opa/oyang/ mereka yang bernama Soleman Apaut.
Orang tua dari Soleman Apaut (Mafo Apaut) adalah salah satuTamukung Kerajaan Kupang pada zaman penjajahan Belanda tepatnya tahun 1788.
Menurut Maxi, selaku anak dari salah satu ahli Waris kepada awak media, tanah warisan seluas 105 ha ini didapat Soleman secara turun temurun dari kakek Moyang beliau.
Sampai pada silsilah keturunan yang ada, Soleman Apaut melangsungkan perkawinan dengan Hana Tupitu.
Dari hasil perkawinan tersebut pasangan ini mendapatkan satu anak perempuan (anak tunggal) yakni Isterinya Apaut yang mewarisi tanah dari ayahnya Soleman Apaut seluas 105 ha.
Soleman Apaut sendiri yang meninggal pada tahun 1979, memiliki bukti Hak Milik yaitu Eigendom Vervonding Tahun 1927 yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda waktu itu.
Oleh Soleman Apaut tanah itu telah didaftarkan kembali di Kantor Agraria Propinsi NTT pada tahun 1971 lalu, serta dokumen-dokumen lainnya yang telah diurus oleh para ahli waris sampai sekarang
.
Isterinya Apaut kemudian menikah dengan Pieter Belmin dan dari perkawinan mereka dikaruniai 10 (sepuluh) anak, yang otomatis berada di garis keturunan yang lurus dalam silsilah keluarga sebagai Ahli Waris yang sah.
“Tanah Warisan mereka ini pernah dijual kepada Pemerintah Kota Kupang lewat proses pengadaan tanah untuk kebutuhan pemerintah Kota Kupang pada tahun 2008 dan tahun 2010, namun alangkah anehnya sejak tahun 2010 Pemerintah Kota Kupang memblokir segala urusan administrasi keluarga kami sampai dengan saat ini, dengan alasan yang tidak jelas,” kata Maxi.
Dia memberikan contoh, saat mereka (ahli waris) pernah mau menjual tanah mereka kepada masyarakat setempat, tetapi dalam proses administrasi Pelepasan Hak dan lain-lain para Lurah atau Camat tidak mau menandatangani dokumen tersebut dengan alasan yang dibuat-buat sampai dengan saat ini.
“Kecurigaan kami adalah Pemerintah Kota Kupang melakukan kerja sama dengan para mafia tanah, karena sudah sekian tahun dokumen kami tidak diproses, tapi dokumen-dokumen penyerobot tanah kami dilegalisasi oleh Lurah, Camat dan Pejabat ATR/ BPN Kota Kupang sampai dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik para penyerobot tanah (mafia).
Kejahatan ini sudah sedemikian masif terhadap tanah warisan kami,“ ujar Maxi.
Maxi pun menyampaikan harapan mereka sebaga ahli waris kepada Menteri ATR/BPN yang baru Hadi Tjahjanto dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Pusat untuk mendengar keluh kesah dan menolong rakyat kecil seperti mereka.
“Kami rakyat kecil ini, kami yakin dengan dimuatnya berita ini, ada perhatian dari Bapak Menteri ATR/BPN dan jajarannya serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Bareskrim Polri dan Satgas Mafia Tanah Polda NTT untuk bertindak sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas para mafia tanah yang berkeliaran di Lembaga/Dinas/Kantor dalam wilayah Provinsi NTT Khususnya Kota Kupang diwilayah Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak,” tutur Maxi.(SHN)
BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pencurian kendaraan. Setelah informasi itu kita tidak lanjuti, anggota kami melakukan pengecekan. Ternyata benar, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Aris menjelaskan pengungkapan jaringan curanmor ini berawal dari penangkapan satu pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, 9 pelaku lainnya dibekuk.
“TKP- nya (tempat kejadian perkara) ada beberapa wilayah, yaitu Bekasi Kota, Jakarta Timur, Selatan dan Tangerang. Awalnya satu orang kami tangkap, pengembangan bertambah, bertambah. Jadi totalnya yang kita patok adalah 10 orang,” ucapnya.
Dari 10 pelaku, satu di antaranya merupakan penadah. Polisi turut mengamankan 15 kendaraan bermotor dari tangan para pelaku.
“Ada, ada 480-nya (Pasal 480 KUHP tentang penadahan) satu orang. Barang buktinya ada sekitar 15 motor,” kata Aris.(DAB)
MUBA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang agenda tuntutan itu digelar secara virtual di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU membacakan tuntutan.
Terdakwa, kata JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka di pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.(DAB)