JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kelima tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo.
“Untuk tersangka sudah hadir Irjen FS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di depan rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/8/2022).
“Ibu PC sudah di dalam (rumah),” imbuh Dedi.
Sementara itu, tampak kedatangan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Khusus Bharada E terlihat dikawal oleh beberapa pria berpakaian LPSK. Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya siap menjalani rekonstruksi.
“Siap melaksanakan rekonstruksi. Mohon dukungan publik,” ujar Ronny.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seperti dilihat di akun YouTube Polri TV Radio, Selasa (30/8/2022), Sambo tampak memakai baju tahanan dan dikawal oleh sejumlah orang. Ada tulisan ‘Tahanan Bareskrim Polri’ di belakang baju tahanan yang dikenakan Sambo.
Adegan yang bakal diperagakan Sambo ini merupakan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Sebelumnya rekonstruksi peristiwa di Magelang juga telah digelar.
Untuk diketahui, semua tersangka dihadirkan ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Total ada 78 adegan yang akan digelar di rekonstruksi.
“Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus ini berawal saat wanita bernama Tata dipukul anggota DPRD Palembang bernama Sukri Zen gara-gara persoalan antrean di SPBU pada 5 Agustus lalu. Video aksi pemukulan itu lalu viral di media sosial.
Tata lalu melaporkan hal ini ke polisi. Sementara itu, Sukri sempat menyampaikan permintaan maaf kepada warga dan Tata. Permintaan maaf itu disampaikannya di depan Ketua DPC Gerindra Palembang.
Tata menegaskan tidak mau berdamai dengan Sukri. Dia ingin kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polrestabes Palembang.
Setelah kasusnya ditarik ke Polrestabes, Sukri pun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan melihat bukti rekaman CCTV dan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa itu.
“Iya, MS sudah jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib.(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan operasi itu digelar pada 21-25 Agustus 2022. Operasi ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini menindaklanjuti arahan Pak Kapolri terhadap beberapa jenis kejahatan untuk dilakukan penindakan secara tegas dan ini jadi komitmen Polda Metro Jaya dalam hal ini Pak Kapolda tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Operasi digelar Polda Metro Jaya dan 13 Polres jajaran. Kejahatan peredaran narkoba dan perjudian adalah salah satu sasaran operasi tersebut.
“Selama empat hari ini ada 45 kasus (diungkap) dan kemudian 66 orang sebagai tersangka,” terang Zulpan.
Sejumlah barang bukti narkotika disita polisi dan dipamerkan dalam konferensi pers tersebut. Barang bukti itu di antaranya ganja hingga 27.650 botol miras.
“Barang bukti yang disita ganja sebanyak 626,75 Kg, sabu sebanyak 131,526 Kg, pil ekstasi sejumlah 108.128 butir,” ungkap Zulpan.
Dari 66 tersangka kasus narkoba itu, ada satu orang yang turut dijerat dengan pasal pidana perihal pencucian uang.
“Ada salah satu yang kita kenakan pasal TPPU, di mana telah disita barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar. Kemudian juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina,” terang Zulpan.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang etik itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan digelar di Mabes Polri sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Dofiri membacakan dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo pun dikenai sanksi etika dan administrasi.
Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan itu. Polri menyatakan putusan banding nantinya bersifat final sehingga Ferdy Sambo tidak bisa lagi mengajukan peninjauan kembali (PK).(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada rekan media mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan rekan tidak nyaman,” kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022)
“Mungkin peristiwa tadi pagi, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan rekan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum sidang digelar, anggota Brimob sempat membentak wartawan yang sedang meliput lantaran suasana tidak kondusif.
Sejumlah wartawan yang berada di luar gedung diizinkan masuk ke dalam dengan tujuan untuk mengambil gambar Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang. Sejumlah wartawan berdesakan masuk ke dalam gedung.
Mereka berdesakan untuk mengambil gambar. Saat itu sejumlah personel Polri beserta anggota Brimob berjaga di dalam gedung.
“Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib, saya tidak peduli, keluar kalian semua,” bentak anggota Brimob itu.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi sontak keluar dari gedung. Mereka kemudian meliput sidang dari luar.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menggeledah rumah pribadi Karomani pada Rabu (24/8) terkait suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus seleksi mandiri masuk unila (Simanila). Selain rumah Karomani, penyidik KPK juga menggeledah rumah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Dalam penggeledahan di rumah Karomani, sejumlah uang Dolar Singapura hingga Euro ditemukan dan kemudian dibawa KPK. Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen administrasi kemahasiswaan.
“Tempat yang digeledah yaitu rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dan rumah kediaman beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. Ditemukan dan diamankan kembali, di antaranya berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, barang elektronik dan juga sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing. (Dolar) Singapura dan euro,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/8).
Ali menyebut KPK bakal menyita barang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Karomani. KPK selanjutnya menganalisis temuan itu dan menambahkannya ke dalam berkas perkara para tersangka.
“Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para Tersangka,” ujarnya.(dtk/VAN)
BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengungkapkan peredaran gelap narkoba ini terungkap atas kerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Berawal dari adanya informasi terkait pengiriman paket narkoba ke Indonesia.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri yaitu Kongo-Belgia-Jerman ke Indonesia dengan modus pengiriman paket,” ujar Gidion dalam keterangannya kepada wartawan.
Tim Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai terhadap tiga paket tersebut.
“Dua paket tertahan di Bea Cukai Jerman dan satu paket lolos sampai ke Indonesia,” imbuhnya.
Tim kepolisian dan Bea Cukai bekerja sama dan melakukan control delivery untuk mengirimkan paket tersebut ke alamat yang dituju. Namun diketahui data pengiriman dan alamat yang dituju saat itu ternyata fiktif.
“Selanjutnya, adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke wilayah Bekasi Timur, sehingga dilakukan pemantauan dan akhirnya ditangkap satu tersangka berinisial IT (32) yang menerima paket tersebut,” bebernya.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Danu Arman dan Yudi Rozadinata, yang ditangkap lantaran menggunakan sabu, telah dipecat. Dia mengatakan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) pemberhentian itu sudah keluar.
“Dipecat awal Juni seingat saya tanggal 2 apa tanggal 3 saya lupa. Begitu ribut-ribut itu kita dapat dari Polres dari BNN dia ditahan, sudah, keluar SK KMA pemberhentian sementara,” kata Sunarto usai mengisi seminar HUT KY Ke-17 di Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Dia membantah isu Mahkamah Agung (MA) melindungi hakim Danu Arman, yang merupakan putra pejabat di MA. Menurutnya, pemberhentian terhadap hakim Danu merupakan bentuk keseriusan MA untuk menindak hakim nakal.
“Nggak ada (melindungi), MA itu prinsipnya itu dalam bekerja silent is gold, diam itu adalah emas. Tunjukkan dedikasi dan kinerjanya tanpa ngomong ke mana-mana,” ujarnya.(dtk/DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi mengatakan kasus ini merupakan pengungkapan kasus sejak Mei hingga Agustus 2022. Selain itu, ada 29.083 butir pil ekstasi.
“Sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir,” ujar Jayadi kepada wartawan.
Jayadi menyebut total ada 28 tersangka dalam 13 pengungkapan kasus narkoba tersebut. Tersangka terdiri atas 26 laki-laki dan 2 orang perempuan.
Dia mengungkapkan bahwa kasus pertama merupakan pengungkapan ganja sebanyak 13.090 gram yang disita dari tersangka MK, EY, dan DM di Megamendung, Bogor. Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI, Depok, dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir.
Kasus ketiga, ganja sebanyak 15.416 gram disita dari tersangka IB alias K, S, AH (narapidana), dan F (narapidana). Lalu, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi.
Selanjutnya kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram yang disita dari tersangka EF, DS, dan S. Mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Kemudian, sabu 2.880 gram digagalkan peredarannya dari Tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh,” katanya.(dtk/VAN)