SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pria yang ditemukan tewas itu bernama Dedi Hidayat (50). Mayat pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Iim, yang mencium bau busuk di kontrakan korban.
“Iya benar, sudah dilakukan cek TKP atas laporan penemuan mayat laki-laki,” ujar Kapolsek Serang AKP Tedy Heru Murtianto di Serang, Selasa (18/10/2022).
Saksi awalnya curiga karena mencium bau menyengat dari kontrakan nomor 3 di Lingkungan Rau Barat. Warga curiga karena dari dalam kontrakan muncul lalat hijau.
Saksi kemudian memanggil warga dan mendobrak pintu kontrakan tersebut. Setelah dibuka, terlihat mayat Dedi dalam keadaan telentang.
Polisi tidak menemukan luka di mayat itu. Selain itu, tidak ada harta korban yang diduga dicuri.
“Diduga korban meninggal karena sakit dan saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara,” ujarnya.(dtk/VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Irjen Teddy Minahasa mengklaim sebelumnya ia hendak menjebak perempuan bernama Anita alias Linda.
Namun jebakan itu malah justru membuatnya terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Bekas anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, yang juga mantan Kapolres Bukittinggi, justru menyebutnya memerintahkan menjual barang bukti tersebut.
“Tahu, tahu, penyisihan itu tahu. Dia minta persetujuan kapolres, itu lazim di mana-mana,” kata Henry Yosodiningrat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penyisihan barang bukti biasanya dilakukan untuk kepentingan dihadirkan dalam persidangan nantinya. Seharusnya, kata Henry, penyisihan barang bukti itu untuk digunakan dalam operasi selanjutnya dengan teknik undercover, tetapi ini malah dijual.
“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tuturnya.(dtk/DAB)
Kolombia –
Seperti dilansir AFP, Selasa (18/10/2022), pembunuhan itu terjadi setelah Pemerintah Kolombia menarik detail keamanan dari jurnalis tersebut. Padahal, jurnalis tersebut mendapatkan ancaman pembunuhan oleh seseorang.
Jurnalis bernama Rafael Moreno mengarahkan situs berita Voces de Cordoba di kotamadya utara Montelibano. Dia juga dibunuh di lokasi itu pada Minggu (16/10) malam kemarin.
Di halaman Facebook-nya, situs itu menulis ‘Mereka selamanya membungkam suara kebenaran’.
“Kami tahu bahwa (Moreno) sedang melakukan beberapa penyelidikan atas pengaduan pidana dan disipliner,” kata Yayasan Sosial Cordoberxia, pengawas hak asasi manusia, dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan pembunuhan jurnalis tersebut.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Salah satu pemantauan dilakukan dengan memasang kamera saat persidangan berlangsung.
“(Kamera) itu salah satu strategi pemantauan. Jadi tidak hanya personel TAMPAK dan KY saja yang mengawasi, tapi juga ada personel yang tidak tampak ikut mengawasi jalannya persidangan atau lokasi mana pun. Mata KY akan memantau perkara ini secara dekat,” ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting kepada wartawan di gedung KY, Jumat (14/10/2022).
Pemantauan lain juga dilakukan guna menjaga kemandirian hakim. Dia menilai persidangan kasus Sambo dkk ini perlu pengawasan terhadap hakim agar tidak melakukan pelanggaran etik.
“Pemantauan dilakukan untuk tujuan menjaga kemandirian hakim. Jadi ada dua tujuan, pertama adalah pengawasan terhadap perilaku hakim agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua dalam konteks advokasi agar hakim menjaga kehormatannya, baik dari intimidasi maupun iming-iming,” ungkapnya.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kamis (13/10/2022), mereka berdua tiba di Polres pada pukul 12.58 WIB. Terlihat Baim Wong mengenakan jaket hitam. Sedangkan Paula mengenakan baju putih.
Mereka tidak berkomentar panjang saat ditanya awak media. Baim Wong hanya tersenyum lebar ketika ditanya kesiapan dia diperiksa di kasus tersebut.
Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan hari ini. Mereka diperiksa terkait UU ITE soal prank KDRT.
“Ya, ya, ya (siap diperiksa),” kata Baim.
Untuk diketahui, hari ini Baim Wong dan Paula diperiksa terkait UU ITE prank konten KDRT yang sempat viral beberapa waktu lalu. Sedangkan pemeriksaan driver dan kamerawan terkait dengan laporan palsu KDRT.(dtk/MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penumpang pesawat Turkish Airlines, diturunkan di Bandara Kualanamu, Medan, karena mabuk dan bikin onar di pesawat. Usut punya usut, Muhammad John Jaiz Boudewijn ternyata salah satu karyawan Lion Air Group.
“Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
Danang mengatakan Muhammad John Jaiz Boudewijn saat ini tidak dalam sedang bertugas. Muhammad John Jaiz Boudweijn sedang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi.
“Bahwa penumpang dimaksud (yang bersangkutan) sedang tidak dalam posisi bertugas kepentingan profesi dan perusahaan, dalam hal ini yang bersangkutan melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi (masa cuti/on leave),” katanya.(dtk/VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu sebagaimana bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022). Diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg, hakim Yudi dikenai pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pasal itu menyebutkan:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)’.
Sedangkan Pasal 132 ayat 1 berbunyi:
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Yudi juga didakwa Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. Bunyinya:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Yudi juga dijerat Pasal 127 (1), yaitu:
Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
Sebagaimana diketahui, komplotan ini ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
“Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung,” demikian bunyi dakwaan jaksa.(dtk/MAD)
SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami ingin lihat persamaan hukum dalam menegakkan keadilan. Kalau masih ada pelaku lain maka segera diusut tuntas. Sesuai dengan permintaan, sepanjang Aremania minta diusut tuntas,” ungkap Sumardan Kuasa Hukum Abdul Haris kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
Sumardan mengingatkan bahwa kliennya Abdul Haris selaku Panpel Arema FC sudah meminta rekomendasi keamanan dalam laga Arema FC vs Persebaya kemarin.
“Dan ingat Pak Haris masalah keamanan sudah minta resmi ke negara. Bahkan yang mengeluarkan rekomendasi itu Kapolda (Jatim) dan Kapolres. Dan ingat juga pertandingan sudah selesai dan baru terjadi penembakan gas air mata itu. Bukan saat pertarungan atau perlombaan (pertandingan) yang dilakukan,” ungkap Sumardan.
Pada kesempatan yang sama, Taufik Hidayat Kuasa Hukum Tersangka Abdul Haris menegaskan bahwa Panpel tidak bekerja sendiri atau tidak kolektif, banyak yang terlibat. Pihaknya meminta agar pihak lain yakni Ketua PSSI agar ikut bertanggung jawab atas tragedi tersebut.(dtk/DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sejauh ini yang sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, ada penjaga sekolah, dua orang penjaga sekolah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Polisi hingga kini belum mengetahui penyebab pasti robohnya tembok di sekolah tersebut. Irwandhy menyebut pihaknya tengah menunggu hasil uji laboratorium dari sampel puing bangunan yang diambil saat olah TKP yang dilakukan siang tadi.
“Jadi untuk hasil kira belum tahu karena ini sudah menggunakan scientific, jadi baiknya kita menunggu hasil lab yang dilakukan oleh Puslabfor Polri,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, insiden tembok roboh di MTsN 19 Pondok Labu akibat diterjang banjir menewaskan tiga siswa dan melukai satu siswa. Tiga orang korban meninggal dunia bernama Dika, Dendis, dan Adnan. Selain itu, ada siswa yang mengalami luka bernama Aditya Daffa Luthfi.
Kepala BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji menyebut peristiwa tembok roboh di MTsN Pondok Labu itu terjadi sekitar pukul 14.50 WIB. Peristiwa itu bermula saat hujan deras menyebabkan air gorong-gorong meluap dan menggenangi area MTsN 19.(dtk/MAD)