JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ICW meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik.
Banding terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Dalam gugatan, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan.
Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi yang disampaikan untuk seluruhnya.
Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.
“Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, dikutip Jumat (10/2/2023). (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Jelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (15/2/2023), ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan diri sebagai sahabat Pengadilan atau amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.Richard Eliezer sebagai status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Josua Nufryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
“Sebagai sahabat pengadilan, kami yakin bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Eliezer harus ditangani dengan adil dan penuh pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga kontekstual. Kami yakin bahwa untuk memastikan keadilan, hukuman kepada Eliezer sebagai justice Collaborator, seharusnya tidak berat,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Rabu (8/2/2023). Sebanyak 122 cendekiawan itu telah menyerahkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Mereka memohon keadilan terhadap Bharada E. Adapun ratusan Guru Besar, dosen, dan akademisi yang menyatakan mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Fakultas Hukum UI) 2. Prof. (em) Dr. Maria Farida Indrati (Fakultas Hukum UI) 3. Prof. (em) Todung Mulya Lubis, Ph.D (MIH Fakultas Hukum UI) 4. Prof. (em) Mayling Oey-Gardiner, Ph.D (Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis UI) 5. Prof. (em) Dr. Maria SW Sumardjono (Fakultas Hukum UGM) 6. Prof. (em) Dr. dr. Daldiyono (Fakultas Kedokteran UI) 7. Prof. (em) Dr. Riris Toha-Sarumpaet (Fakultas Ilmu Budaya UI) 8. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo (FISIPOL UGM) 9. Prof. Aquarini Priyatna, Ph.D (FIB UNPAD) 10. Prof. (em) Dr.Makarim Wibisono (Fakultas Hukum UNAS) 11. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Fakultas Hukum UNSOED) 12. Prof. Dr. Rachmad Safa’at (Fakultas Hukum UNIBRAW) 13. Prof. Dr. Wayan P. Windia (Fakultas Hukum Univ Udayana) 14. Prof. (em) Dr. med. Puruhito (Fakultas Kedokteran UNAIR) 15. Prof. Dr. Herlien D S.Etio (Fakultas Teknik Sipil ITB) 16. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Fakultas Hukum USU) 17. Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti (Fakultas Hukum UNPAD) 18. Prof. Dr. Melani Budianta (FIB UI) 19. Prod. Dr. AS.Ep Saifudin (IPB) 20. Prof. Dr. Linda Rotty (Fakultas Kedokteran UNSRAT) 21. Prof. (em) Yunita T. Winarto, Ph.D (FISIP UI) 22. Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo (Fakultas Hukum UNAS) 23. Prof. Dr. Andri G. Wibisana (Fakultas Hukum UI) 24. Prof. Rosa Agustina Pangaribuan (Fakultas Hukum UI) 25. Prof. Dr. Manneke Budiman (Fakultas Ilmu Budaya UI) 26. Prof. Dr. Meily Kurniawidjaja (Fakultas Kesehatan Masyarakat UI) 27. Prof. B. Yuliarto Nugroho, Ph.D (Fakultas Ilmu Administrasi UI) 28. Prof. Dr. Akmal Taher (Fakultas Kedokteran UI) 29. Prof. Dr. P.M.Laksono (Fakultas Ilmu Budaya UGM) 30. Prof. Dr. Alexander S. Lanur (STF Driyarkara) 31. Prof. Irwanto, Ph.D (Fakultas Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta) 32. Prof. Dr. Ani Purwanti (Fakultas Hukum UNDIP) 33. Prof. Dr. Dominikus Rato (Fakultas Hukum Universitas Jember) 34. Prof. Dr. dr. Tonny Loho (Dept Patologi Klinik FKIK UKRIDA) 35. Prof. Dr. Syafrudin Kalo (Fakultas Hukum USU) 36. Prof. (em) Dr. Hadi Pratomo (Fakultas KeS.Ehatan Masyarakat UI) 37. Prof. (em) Dr.drg. Tri Budi Wahyuni Rahardjo, M.S (Fakultas Kedokteran Gigi UI) 38. Prof. (em) Dr. Soenarjati Djajanegara (Fakultas Ilmu Budaya UI) 39. Prof. (em) Hera Mikarsa (Fakultas Psikologi UI) 40. Prof. (em) Dr. Muhajir Darwin (FISIPOL UGM) 41. Prof. (em) Dr. Partini Mujayadi (FISIPOL UGM) 42. Prof. (em) Aminuddin Salle (Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) 43. Prof. (em) Dr. B. S. Mardiatmadja, SJ (STF Driyarkara) 44. Prof. (em) Dr. Teguh Soedarsono (Univ Bhayangkara) 45. Dr. Suparman Marzuki, S.H, Msi (Fakultas Hukum Univ UII Yogyakarta) 46. Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI) 47. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H, LLM (Fakultas Hukum, UI) 48. Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D (FISIP UI) 49. Dr. Karlina Supeli (STF Driyarkara) 50. Reza Indragiri Amriel, S.Psi.,M.Crim (Fakultas Psikologi PTIK Jakarta) 51. Dr. G. Ambar Wulan, M. Hum. (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI) 52. Dr. Thomas Sunaryo (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI) 53. Dr. Nina Mutmainnah (FISIP UI) 54. Dr. M. Puspitasari (Prodi Kajian Ilmu Kepolisian, SKSG UI) 55. Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo (Fakultas Hukum UI) 56. Dr. Ratih Lestarini (Fakultas Hukum UI) 57. Dr. Dyah Wirastri (Fakultas Hukum UI) 58. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H, M.H (Fakultas Hukum UI) 59. Dr. Avanti Fontana (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI) 60. Fentiny Nugroho, MA, Ph.D (Dep. KeS.Ejahteraan Sosial, FISIP UI) 61. Dr. Theddeus O. H. Prasetyono (Departemen Bedah, FK-UI),Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, M.Si (Prodi Kajian Gender, SKSG UI) 63. Dr. V. Sutarmo S. Etiadji (Fakultas Kedokteran UI) 64. Dr. Ir. Sangriyadi S. Etio (Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB) 65. Dr. Sri Wiyanti Eddyono (Fakultas Hukum UGM) 66. Dr. Herlambang P. Wiratranan (Fakultas Hukum UGM) 67. Dr. Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM) 68. Dr. Muhammad Najib Azca, Ph.D (Fisipol UGM) 69. Dr.Aan Eko Widiarto, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNIBRAW) 70. Dr. S.Elly Riawanti, MA (Asosiasi Antropologi Indonesia & Fisip UNPAD) 71. Dr. Simon L. Tjahjadi (STF Driyarkara) 72. Dr. Abdul Haris S.Emendawai, S.H, LLM (Universitas Padjadjaran/Univ Islam Asyafiiah) 73. Dr. Priyo Sudibyo (Fisip UNS) 74. Dr. Titiek Kartika Hendrastiti, MA (FISIP Universitas Bengkulu) 75. Dr. Tristam Pascal Moeliono, S.H, M.H. LL.M (Fakultas Hukum Unika Parahyangan) 76. Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H, LL.M (Fak Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta) 77. Dr. Bambang Kusumo (FISIP Unika Atmajaya Yogyakarta) 78. Dr. St Laksanto Utomo S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Sahid) 79. Dr. Santy Kouwagam (Fakultas Hukum UNHAS) 80. Dr. Askari Razak, S.H, M.H (UMI Makassar) 81. Dr. Maskawati, S.H, M.H (IAIN Bone) 82. Dr. MC Ninik Sri Rejeki, M. Si (Fisip UAJY) 83. Ir. Ajat Sudrajat, MT,Ph.D (Fakultas Tehnik dan Sains UNAS) 84. Dr. Lies Sulistiani, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum Univ Padjajaran) 85. Dr. Mas Subagyo Eko Prasetyo, S.H, M.Hum (Fakultas Hukum UNAS) 86. Dr. Drs.Tb Mochamad Ali Asghar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 87. Dr. Mustakim, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 88. Dr. Chandra Tirta, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 89. Dr. Maria Silvia E. Wangga (Fakultas Hukum Univ Trisakti ) 90. Dr. Sari Murti, S.H, M.H (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta) 91. Dr. Nasiruddin Pasigai (Fakultas Hukum UMI Makassar) 92. Dr. Asmin Fransiska, S.H, LLM (Fakultas Hukum Unika Atmajaya Jakarta) 93. Dr.Vinita Susanti M.si (FISIP UI) 94. Dr. Suraya A. Afiff (FISIP UI) 95. Dr. Djonet Santosa (FISIP Univ Bengkulu) 96. Dr. Risa Permana Dewi (FIB UI) 97. Dr.Suzie Sudarman (FISIP UI) 98. Dr. Suyud Margono, S.H, M.Hum (UNTAR) 99. Dr. Benny D. S.Etianto (Unika Soegijapranata Semarang) 100. Dr. Sindung Tjahyadi (Fakultas Filsafat UGM) 101. Michael Nainggolan, S.H, M.H, DEA (Fakultas Hukum Univ De Lasalle, Manado) 102. Iva Kasuma, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI) 103. Tirtawening, S.H, M.Si (Fakultas Hukum UI) 104. Yvonne Kezia D Nafi, S.H, LLM (Fakultas Hukum UI) 105. dr. Trifonia Pingkan Siregar, SpRad (Fakultas Kedokteran UI) 106. H Suharyanto MKP (Fisipol UGM) 107. Rival Ahmad, S.H, LLM (Sekolah Hukum Jentera) 108. Adi Purnomo Santoso, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 109. Oelin Marliyantoro (STPMD Yogyakarta) 110. Yamin (FH Universitas Pancasila) 111. Taufik Amini, S.H, M.H (MAHATA Justice) 112. Ir. Sulistyo, MP (Fakultas Pertanian UJB) 113. Adi Purnomo, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 114. Yogi Karnadi, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 115. Zulfikar, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 116. Masidin, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 117. Irzan, S.H, M.H (Fakultas Hukum UNAS) 118. Dyah Handayani Dewi, S.E, MM (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAS) 119. Dra. Henny Andries, MA (FISIP UI) 120. Andi Isman Rahmat, S.H, M.H (UMI Makassar) 121. Fachrizal Afandi, Ph.D (Fakultas Hukum UNIBRAW) 122. Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H, M.H (Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung). (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keduanya kini masih diperiksa dan didalami oleh Pomda XII Tanjung Pura. “Sudah sebagai tersangka sejak kemarin,” ujar Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, Rabu (8/2/2023).
Ade tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan kedua oknum TNI tersebut. Meski demikian, dia menyebut ada potensi ditetapkannya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Belum selesai. Penyidik masih tertutup, lagi mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya,” terangnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Ridwan diperiksa pada Senin (6/2/2023) di Polda Papua. Ridwan dicecar soal dugaan adanya pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe.
“Yang bersangkutan hadir kemudian didalami pengetahuannya terkait dugaan pihak tertentu yang menemui saksi-saksi dari KPK, kemudian memberikan pengaruh agar tidak kooperatif pada pemeriksaan oleh KPK,” kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Selain Sekda Papua, KPK memeriksa Melinda Syalom Bawole. Melinda diketahui berprofesi notaris.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE,” jelas Ali.
Selain itu, satu orang saksi bernama Farida Lilita Row diperiksa KPK pada Senin (6/2). Farida merupakan pemilik PT Aiwondeni Permai.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua,” jelas Ali. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan mengatakan AF ditangkap di Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pukul 05.00 WIB tadi. Densus 88 kemudian melanjutkan dengan penggeledahan rumah pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan tersebut telah ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka,” ujarnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
“Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi amar putusan PN Jakpus yang dilansir websitenya, Senin (6/1/2023).
Fadel Muhammad kalah melawan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD. Gugatan Rp 200 miliar yang dilayangkan Fadel juga kanda
Duduk sebagai ketua majelis Bakri dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan T Oyong.
“Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.1.230.000,” ucap majelis hakim.
Kasus bermula saat La Nyalla mencopot Fadel pada Agustus 2022 lalu dan mengganti dengan Tamsil Linrung. Fadel tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. (BAS)
BIAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga oknum anggota TNI AD diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman ketika dimintai konfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Pengeroyokan itu terjadi di Cafe dan Diskotik Hasel, Jalan Esau Dolog, Kabupaten Biak, Papua, Kamis (2/2) pukul 03.21 WIT. Saat itu, korban dan pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Herman mengungkapkan ketiga oknum anggota TNI tersebut bertugas di Korem 173/PVB, yakni Praka JM, Pratu AG dan Prada HL. Kasus tersebut telah ditangani dan ketiga oknum terduga pelaku telah diamankan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan praperadilan sempat diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus pada 27 Oktober 2021. Dalam putusannya, hakim membatalkan status tersangka yang diemban Siman Bahar.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian; Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil; Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya,” bunyi putusan praperadilan seperti dilihat, Jumat (3/2/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru di kasus tersebut. Dia menegaskan dikabulkannya gugatan praperadilan Siman Bahar tidak menggugurkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi anoda logam.
“Proses praperadilan itu kan menguji syarat formil saja. Jadi sama sekali tidak menggugurkan secara materi dari perkara itu sendiri. Jadi tentu hanya persoalan teknis saja, memperbaiki surat perintah penyidikannya, memperbaiki adminstrasinya yang belum,” kata Ali. (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat tiarap pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi kembali menggeliat. Dari pantauan Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023) lokasi yang diduga tempat penimbunan solar tersebut berada di bawah tower di Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten milik seseorang berinisial ” W “.
Sejauh ini secara pasti belum diketahui apakah W merupakan pemain lama dalam bisnis ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut. Sebagaimana sering diberitakan, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum pengisi BBM di SPBU. Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp. 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM,
Aktivis Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Hermanry Simanjuntak menyesalkan tidak adanya tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan kasus korupsi pemasangan Bore File Pembangunan Rumah Susun (Rusun) BBWS Cidanau Serang, Banten.
“Dugaan korupsi pemasangan bore file pembangunan Rusun BBWS Cidanau Serang ini telah saya laporkan ke KPK sejak bulan Agustus 2022 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya dan terkesan diabaikan.
Ini mengindikasikan bahwa komisi anti rasuah itu tidak punya taji ke instansi yang menangani proyek tersebut, yaitu Kementerian PUPR.
Seharusnya, KPK tidak hanya fokus terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di daerah, tapi juga tanggap dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Hermanry Simanjuntak kepada Khatulistiwa online, Rabu (1/2/2023).
Sebagaimana diberitakan, Hermanry menduga, pembangunan Rusun yang berlokasi di Jalan Raya Sawah Luhur Kota Banten pada penyerapan APBN Tahun Anggaran 2020/2021 tahun lalu dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) itu ada kerugian uang negara puluhun mil.
“KPK harus menyikapi persoalan ini dengan segera memeriksa Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten, Kota Serang karena ditengarai ada dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat.
Pejabat dimaksud, kata Hermanry diantaranya Haryo Wacono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Arifman selaku Pejabat Pembuat Komitmen sejak awal saat dimulai pekerjaan struktur bawah tanah bore file sampai pemasangan dinding, dan selanjutnya jabatan PPK berganti ke Heri Sukarmanto, dan Japra selaku Pengawas Satker PUPR Banten sebagai pejabat yang mengawasi kinerja Johnny Siregar, selaku Direktur PT. DEFICY SIGAR PRATAMA, bersama Warsito Sapto selaku Konsultan Pengawas proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaann pembangunan Rusun dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 49.137.000.000.(Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Tiga Puluh Tuju Juta Rupiah) tersebut, saya pastikan ada kerugian negara dengan nilainya fantastis, KPK kita dorong segera menyeret para pelaku,” tegas Hermanri.
Ketika ditanya, apa yang membuat ada keyakinannya kalau melaporkan proyek tersebut ke KPK bakal diproses KPK, Hermanry Simanjuntak mengatakan, dengan penuh keyakinan, didasari adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjakan Pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau gambar.
“Saya pastikan, jika KPK mau bekerja sama dengan Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS) untuk menghitung dugaan adanya kerugian negara dari selisih penawaran terendah dengan pemenang tender, ditambahkan lagi dengan pekerjaan fiktif sesuai data yang ada, maka hitungan untuk di area gedung jumlah titik Bore pile ada sebanyak 164 titik, yang dikerjakan untuk kedalaman 24 m, hanya ada 4 titik diarea test PDA.Kemudian yang 160 titik kedalamanya 20,m. yang seharusnya 24,m,” jelasnya.
Masih menurut Hermanry Simanjuntak, jikadihitung biaya yang tidak dikerjakan sesuai BQ sebagai berikut.1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 160) x 191.840 = Rp 122 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 160) x 1.295.600 = Rp 162 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 160) x 16.266 = Rp 320 juta “Jadi, terdapat total yang tidak dikerjakan ada sekitar Rp 604 juta.Kemudian di area GWT ada 24 titik Bore pile dikerjakan hanya dikedalaman 20,m Perincian berdasarkan BQ,” katanya.
Selain itu, 1. Pekerjaan pengeboran tanah. (4,m x 24) x 191.840 =Rp 18,4 juta 2. Pekerjaan cor beton.(4,m x 0,785 x 24) x 1.295.600 = Rp 97 juta 3. Pekerjaan tulang/pembesian. (4,m x 30,8 x 24) x 16.266 = Rp 48 juta Total area gedung dan area GWT. 604 + 163 = Rp 767 juta.
“Selain uang negara dirugikan, juga daya tahan gedung Rusun tersebut sudah tidak sesuai dengan apa yang dirancang atau tidak sesuai dengan BQ. Itu yang membuat saya yakin bahwa KPK cepat tanggap, karena khawatir suatu saat para penghuni Rusun jiwanya terancam jika ka gedungnya rubuh,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, terkait pekerjakan pemasangan BORE PILE tidak sesuai dengan BQ atau Gambar, sehingga menjadi dasar KPK membongkar kasus ini. “Ada sebuah sumber yang layak dipercaya memberikan data, sekaligus menyampaikan, bahwa di Satker Kementerian PUPR Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Kota Serang, memaparkan kalau pemasangan BORE PILE di Area Test PDA dan Area GWT ada sebanyak 164 Titik harus diteliti ketahanannya,kata Hermanri.
“Itu jelas tidak sesuai dengan yang direncanakan pejabat perencana, dan diperparah kemenangan penyedia jadi pemenang tender, ada KKN yang terbungkus rapi, juga telah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Hermanry.
Ketika hal ini diminta tanggapannya kepada salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara, John Raja Sonang mengatakan, seharusnya KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus, kalau memang KPK tidak bisa lagi diharapkan, sudah perlu ditinjau keberadaannya, biarlah gaji Polisi dan Kejaksaan dinaikkan dan KPK mungkin lebih baik ditiadakan karena sudah memboroskan anggaran keuangan negara.
Lebih tegas dikatakan John Raja Sonang, KPK yang selama ini dipercaya masyarakan menindak pelaku pelaku korupsi segera menancapkan taringnya dalam menuntaskan permasalahan yang sedang ditangani, agar kepercayaan masyarakat tidak berkurang.(AMS)