TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gencarnya pemberitaan terkait keberadaan pangkalan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibawah tower Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten seakan dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya.
Pasalnya, hingga saat ini pengusaha ilegal tersebut masih leluasa menjalankan bisnis haramnya seolah tidak tersentuh hukum. Masih beroperasinya penimbunan solar bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi dimasyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas, sehingga terkesan dilindungi.
Dugaan tersebut terlihat dari tidak adanya respon dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wartawan Khatulistiwa online beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keberadaan pangkalan penimbunan solar bersubsidi yang disebut-sebut milik “IK” itu mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepada Khatulistiwa, Jhon Raja Sonang salah seorang pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) mengatakan, BBM bersubsidi diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini, kata Jhon Raja Sonang bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum harus melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas. Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.
“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” katanya. (MON)
SOLO, KHATULISTIWAONLINE.COM-
“Mohon maaf bila ada perilaku anggota kami di lapangan yang kurang berkenan,” Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (16/2/2023).
Iqbal juga menyampaikan bahwa anggota Ditnarkoba Polda Jateng tersebut saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jateng.
“Terkait anggota Narkoba saat ini sudah berada di Bidpropam,” kata Iqbal.
“Sedang dimintai keterangan bagaimana kronologi yang sebenarnya. Propam Polda akan tuntaskan persoalan ini. Bila sudah terang perkaranya, kami akan sampaikan,” imbuh Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, video seorang polisi tanpa seragam mengamuk dan merusak mobil Honda Jazz di Kendal. Kejadian itu membuat geger karena video polisi anarkis itu menyebar. Diketahui bahwa polisi yang mengamuk itu merupakan anggota Polda Jateng. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembongkaran dilakukan di 8 bangunan di Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/2) pukul 10.00 WIB. Setelah apel, petugas langsung bergerak membongkar bangunan lokasi prostitusi.
“Penertiban 8 tempat usaha/bangunan liar di lokasi tersebut,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Bangunan-bangunan tersebut merupakan warung kopi. Namun, di dalamnya, ditemukan kamar-kamar yang digunakan untuk prostitusi.
“Itu warung kopi yang menyediakan kamar-kamar ya prostitusi,” lanjut Fachrul.
Di sana, petugas menemukan bekas alat kontrasepsi. “Bekas alat kontrasepsinya sudah kita temukan sebelumnya pada saat melakukan penertiban hari itu tinggal pembongkaran saja,” kata Fachrul. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis hakim, dalam menjatuhkan putusan, pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan. Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
“Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” sambung Poengky.
Dia berharap perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo dkk dijadikan momentum oleh Polri untuk bersih-bersih institusi. Terakhir, Poengky mendorong Polri melanjutkan upaya reformasi kultural.
“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal, serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” tutur Poengky.
Poengky menilai perubahan kultur pada Polri dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat anjlok akibat adanya kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih,” pungkas dia. (MON)
BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan dalam kasus ini kedua pihak saling lapor. Pihak ormas melaporkan terkait pemukulan terhadap salah satu anggotanya, sementara pihak leasing melaporkan kasus perusakan yang dilakukan oleh anggota ormas.
“Dua-duanya kita proses,” kata Kombes Twedi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).
Berikut identitas keempat tersangka:
Dari kelompok ormas:
1. AIJ (34)
2. ES (45)
3. AM (21).
“AIJ ini peran pelaku dorong mobil hingga mobil terbalik, ES perannya naik ke atas mobil menginjak-injak mobil, dan AM perannya mendorong mobil hingga mobil terbalik,” imbuh Twedi.
Dari debt collector:
1. HHO
“Perannya memukul muka korban bagian mata dan pelipis hingga ada luka robek,” imbuh Twedi. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya,” ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari,” sambung hakim.
Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Hakim juga menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kurang lebih 255 personel ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Nurma mengatakan ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Mereka bakal berjaga di setiap sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260,” katanya.
Menurut Nurma, pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal diperketat. Pihak kepolisian juga secara khusus menerjunkan 75 personel polisi wanita (polwan) dalam sidang hari ini.
“Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini,” jelas Nurma.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 07.54 WIB, sejumlah polisi telah berjaga di lokasi. Di luar area juga nampak polisi lalu lintas mengatur lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (DON)