JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bapas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi. “Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Atwirlany mengatakan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk dalam hal ini memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.
“Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.
“Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012,” imbuhnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan jumlah tersebut berdasarkan 200 informasi hasil analisis. “Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Dia mengatakan data itu telah diberikan ke Kemenkeu pada 2009 hingga 2023. Ivan mengatakan pihaknya memberikan data ke Kemenkeu karena transaksi mencurigakan itu terkait internal Kemenkeu.
“Karena terkait internal Kemenkeu,” ujar Ivan.
Sebelumnya, Mahfud mengungkap adanya dugaan transaksi mencurigakan di tubuh Kemenkeu. Transaksi itu disebut bernilai mencapai Rp 300 triliun.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai, itu yang hari ini,” kata Mahfud di acara Townhall Meeting ‘Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik ala Anak Muda’ di Grha Sabha Pramana (GSP) UGM.
Mahfud mengatakan KPK sudah menelisik dugaan transaksi mencurigakan ini. Awalnya transaksi itu ditemukan senilai Rp 500 miliar. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM – .
Kasus terkait Rafael Alun sendiri saat ini sudah berada pada tahap penyelidikan di KPK. “Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023).
“Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun,” imbuh Ivan.
KPK sebelumnya telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai dengan profil selaku ASN. KPK pun memulai mencari bukti dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. (DON)
Athena –
Seperti dilansir Associated Press dan Reuters, Kamis (2/3/2023), otoritas Yunani telah menangkap seorang kepala stasiun di Kota Larissa, yang menjadi tujuan akhir dari rangkaian kereta kargo yang terlibat kecelakaan pada Selasa (28/2) malam. Identitas kepala stasiun itu tidak diungkap ke publik.
Alasan penangkapan kepala stasiun itu juga tidak dijelaskan lebih lanjut oleh otoritas Yunani. Namun diketahui bahwa seorang kepala stasiun bertanggung jawab atas lalu lintas kereta api di jalur yang membentang di stasiunnya.
Kepala stasiun itu langsung diinterogasi oleh jaksa setempat usai ditangkap. Dia dijadwalkan hadir dalam sidang pada Kamis (2/3) waktu setempat untuk secara resmi didakwa.
Seorang pejabat kepolisian setempat, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa jaksa menjeratkan tindak pidana yang tergolong ringan terhadap kepala stasiun itu.
Disebutkan lebih lanjut oleh pejabat kepolisian itu bahwa kepala stasiun itu didakwa atas kematian massal karena kelalaian dan menyebabkan cedera tubuh yang parah karena kelalaian.
Kepala stasiun itu, sebut sumber pejabat kepolisian yang sama, menyangkal telah melakukan pelanggaran dan mengaitkan kecelakaan maut antara dua kereta itu dengan kemungkinan adanya kegagalan teknis. (DAB)
WAMENA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tuntutan itu disampaikan keluarga korban dalam proses mediasi yang digelar di Lapangan Pendidikan Wamena, Selasa (28/2/2023). Pemerintah daerah dan aparat TNI-Polri turut mengawal proses mediasi tersebut.
“Sekitar 5000-an massa keluarga hadir bersama dengan pemerintah daerah. Ada 2 permintaan keluarga kepada pemerintah dalam pertemuan tadi,” kata Tim Mediasi antara keluarga korban dan Pemerintah Daerah, Theo Hesegem.
Tuntutan itu ditujukan kepada pemerintah. Proses mediasi itu dihadiri Pj Gubernur Papua Nikolaus Kondomo, Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Pj Bupati Nduga Namia Gwijangge, Sekda Lanny Jaya Tedien Wenda dan mantan Bupati Lanny Jaya, Beffa Yigibalom.
“Terkait denda adat, keluarga korban meminta 1 kepala diganti Rp 5 miliar dan 30 ekor babi bagi mereka yang meninggal. Sedangkan korban luka-luka Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Sementara, Pj Gubenur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengajak untuk mendoakan korban kerusuhan. Ia yakin pertemuan ini akan mendapat respons yang baik dari seluruh kepala daerah yang masyarakatnya berdampak. (HAN)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku saat itu hendak mengedarkan uang palsu ke wilayah Sumatera. Sebelum mengedarkan uang palsu tersebut, pelaku terlebih dahulu membeli obat kuat saat hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
“Pada hari Minggu tanggal 22 Januari sekitar pukul 18.30 di Pelabuhan Merak, saudara M saat melakukan pembelian pelumas atau obat kuat pada saat kejadian itu ditemukan juga uang rupiah palsu berisikan 6.526 lembar kemudian dibelanjakan untuk pelumas atau obat kuat kemudian tersangka diserahkan langsung ke Kopkassus Hendri,” kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (28/2/2023).
Eko mengatakan pelaku kemudian diserahkan ke Polres Cilegon. Petugas melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya berinisial A. Pengembangan dilakukan hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di rumah kontrakan milik pelaku T yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pencegahan yang paling efektif bagaimana memberikan atau menjatuhkan hukuman maksimal,” kata Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Ipi berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tak terjerumus dalam korupsi.
“Kita berharap dengan penjatuhan hukum maksimal baik berupa kurungan, pidana badan maupun melalui asset recovery, ini dapat memberikan efek jera maksimal kepada pelaku tindak pidana korupsi dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, vonis Dodi Reza Alex diperberat di kasus suap. Anak Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terbukti menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.
Kasus bermula saat jaksa KPK mendudukkan Dodi Reza di kursi pesakitan. Jaksa mendakwa Dodi Reza menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi Reza. Putusan itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
“Amar putusan. Kasasi Terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Senin (27/2). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan vonis hakim tidak sesuai dengan peran kedua terdakwa. Ragahdo membandingkan dengan vonis kepada Bharada Richard Eliezer yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Ragahdo menilai Hendra dan Agus hanya melakukan perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Dia menegaskan kedua kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan kepada Yosua.
“Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022,” ucap Ragahdo. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” imbuhnya.
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.
Hakim menyatakan Agus terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus. (MAD)