Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita AFP, Rabu (10/5/2023), Kementerian Kesehatan Palestina mengidentifikasi kedua pria itu sebagai Ahmed Jamal Tawfiq Assaf (19) dan Rani Walid Ahmed Qatanat (24). Kementerian menyebut keduanya “ditembak mati oleh pendudukan Israel” di kota Qabatiya.
Dalam sebuah pernyataan, militer Israel mengatakan “penyerang menembaki tentara Israel dari sebuah kendaraan”.
“Para prajurit menanggapi dengan tembakan langsung ke arah dua penyerang dan menewaskan mereka,” kata militer Israel.
“Sebuah senapan M-16 dan pistol” ditemukan di tempat kejadian, tambah pernyataan itu.
Insiden itu terjadi hanya satu hari setelah serangkaian serangan udara Israel di Jalur Gaza pada Selasa (9/5) menewaskan tiga pemimpin kelompok Jihad Islam dan 12 warga sipil.
Kekerasan terbaru ini menambah jumlah warga Palestina yang tewas dalam konflik Israel-Palestina sepanjang tahun ini menjadi 125 orang.
Sembilan belas warga Israel, satu warga Ukraina dan satu warga Italia juga telah tewas selama periode yang sama, menurut penghitungan AFP berdasarkan sumber resmi dari kedua belah pihak.(DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.
“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku.
“Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran Reserse untuk segera mencari dan menangkap,” kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
“Polres-polres (juga diminta mencari),” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ‘koboi’ jalanan tersebut. Sebab, dari narasi video, TKP berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
“Sedang dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres,” ujarnya.
Dalam video yang beredar terlihat pria tersebut mendekati pria pengemudi mobil bernama Hendra, yang disebut-sebut adalah seorang sopir taksi online. Kemudian pria berbadan gempal yang mengenakan baju berwarna abu-abu dan celana pendek itu menghampiri Hendra.
“Apa, a***g. Udah motong gue, nggak ada bilang sori-sorinya lu, a*****g. Gue catet pelat lu, gue cari. Lu nantang? Sini turun, n******t,” ucap pria tersebut.
Tak hanya itu, sesekali pria tersebut memukul dan menampar. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.(BAS)
Bandung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang dakwaan Gazalba digelar di PN Bandung, Rabu (3/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal. Gazalba mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang 110 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka melalui Yosep Parera dan Eko Suparno. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan Untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto saat membacakan dakwaan, Rabu (3/5/2022).
Perkara ini bermula saat PN Semarang yang membebaskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu deposannya, yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan uangnya.
Heryanto yang menanamkan investasi dalam Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan putusan PN Semarang. Dia menginginkan Budiman bisa dipenjara.
Heryanto lalu meminta bantuan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan kasasinya itu. Jaksa menyebut Yosep menjanjikan Desy uang Rp 1,15 miliar untuk memperlancar kasasi ini.
Pada April 2022, perkara itu diputus majelis hakim yang salah satunya diisi Gazalba Saleh. Putusan itu menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Setelah kasasi diputus, Yosep menyiapkan uang SGD 200 ribu, namun Yosep hanya menyerahkan SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno.
Uang itu kemudian dibagi-bagi lewat PNS MA bernama Nurmanto Akmal. Dari jumlah SGD 110 Ribu itu, Gazalba Saleh menerima SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan pidana. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan Tim PH-nya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan sedari awal pihaknya sudah meyakini proses penyidikan Lukas Enembe sesuai prosedur hukum. Dia menyebut hal itu kini makin diperkuat oleh putusan pengadilan terhadap gugatan Lukas.
“Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM,” katanya. (DAB)
Mamuju Tengah, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Fredy menyebut 2 orang yang dibayar Z yakni keponakannya inisial TA dan adik ipar dari istri ketiga inisial S. Keduanya diberi imbalan uang tunai Rp 2 juta dan masing-masing dijanjikan satu ekor sapi.
“TA (dapat) Rp 1,5 juta dan kepada tersangka S Rp 500 ribu untuk menghabisi istrinya. Selain itu juga dijanjikan akan diberikan 1 ekor sapi apabila telah selesai membunuh korban,” terangnya.
Kedua pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor. Begitu jalanan sedang sepi, keduanya memberhentikan motor yang dikendarai korban.
“Kemudian TA ini yang menikam korban dengan badik,” ungkap Fredy. (BAS)
Lisbon –
Dilansir AFP, Rabu (5/3/2023), kapal tersebut tengah berlayar memasuki wilayah Portugal, 30 km selatan Lisbon. Kapal itu berbendera Italia.
Kokain tersebut diperkirakan bernilai lebih dari 100 juta euro, kata Vitor Ananias, koordinator polisi yudisial Portugal.
“Salah satu penyitaan kokain terpenting tahun ini,” ujar Ananias.
Penyitaan ini, jelas Ananias, akan mengakibatkan “kerusakan finansial yang parah pada organisasi perdagangan kriminal yang terlibat”.
Operasi tersebut merupakan kerjasama internasional dengan Kolombia dan beberapa negara Eropa.
Diketahui, penyelundupan obat-obatan terlarang yang disembunyikan melalui pengiriman buah kerap terjadi. Penegakan hukum Dominika pada 1 April melaporkan penyitaan dua ton kokain menuju Belanda, disembunyikan di dalam pengiriman buah pisang. (HAN)
Medan, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
“Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH,” sambungnya.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.
Achiruddin sempat menyampaikan harapan dalam kasus yang menjeratnya. Dia berharap keadilan dapat diperolehnya.
Hal itu disampaikan Achiruddin saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang ini sudah digelar sejak pagi dan dilanjutkan usai jam makan siang.
Saat digiring, Achiruddin turut dikawal oleh petugas Provost. Awalnya, Achiruddin tidak mau berkomentar banyak soal kasus tersebut, dia hanya menangkupkan tangan dan mengangkat jempolnya sambil mengucapkan ‘terima kasih’. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Kini pelaku berinisial B telah ditahan berdasarkan barang bukti.
“Sudah diamankan tersangka dan BB-nya (barang buktinya),” kata Fiernando ketika dimintai konfirmasi malam ini.
Fiernando mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pagi tadi. Pelaku yang merupakan residivis terpergok oleh pelapor berinisial A ketika berusaha mencongkel kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci T.
“(Pencurian) Dilakukan oleh tersangka saudara B residivis, dengan cara tersangka mencongkel kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter-T,” ucapnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK kembali menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Ali menyebutkan bentuk-bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Sebanyak 7 aset tetap milik Lukas itu berada di Jayapura, DKI Jakarta dan Bogor, totalnya mencapai Rp 60 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya. (DAB)